Pentingnya Protokol Kesehatan di Pilkada Sleman untuk Kendalikan Covid-19

SLEMAN, BERNAS.ID – Dalam sejarahnya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2020 digelar di tengah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang sampai saat ini tak bisa diprediksi kapan berakhir. Untuk itu, perlu diperhatikan terkait penerapan protokol kesehatan agar Covid-19 tidak semakin meluas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Trapsi Haryadi menyampaikan pihaknya telah berusaha maksimal untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada agar sesuai dengan protokol kesehatan. ?Berbagai strategi teknis pada setiap tahapan pilkada telah kita desain untuk mampu beradaptasi di tengah situasi pandemi Covid-19,” jelasnya dalam seminar Pengendalian Keamanan Lingkungan bertema ?Pilkada Sleman di Tengah Pandemi: Tantangan & Solusi?, Senin (26/10/2020).
“Kami juga berharap kerjasamanya dari peserta dan pemilih untuk mematuhi semua aturan main ini demi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Sleman 2020,” imbuhnya.
Peneliti Perilaku Politik dari UGM, Dr Mada Sukmajati, mengemukakan kondisi pandemi akan sangat berpengaruh pada pola perilaku politik masyarakat menghadapi Pilkada 2020. ?Rilis beberapa lembaga survei masih menunjukkan adanya rasa enggan masyarakat untuk datang ke TPS karena takut tertular Covid-19. Ini tentunya menjadi tugas bagi KPU, Pemda, bahkan pasangan calon untuk meyakinkan pemilih bahwa proses pilkada menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.
Mada menyebut Tim Sukses juga dituntut untuk tidak hanya mengandalkan metode kampanye konvensional, tapi harus memiliki inovasi dan kreativitas, terutama pada ranah platform digital tanpa mengabaikan rambu-rambu aturan.
Dalam seminar ini juga dipaparkan hasil analisis Big Data pemetaan pola perbincangan topik tentang penyelenggaraan Pilkada di Indonesia yang dilakukan oleh Big Data Lab FISIPOL UGM. ?Berdasarkan hasil analisis ini, diketahui bahwa Warganet cukup aktif memperbincangkan isu penundaan Pilkada, terutama pada saat ormas keagamaan terbesar yakni NU dan Muhammadiyah mengeluarkan statement dan rekomendasi kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada,” ujar Mada.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah memasukkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di zona merah Covid-19 sebagai wilayah rawan. Pemetaan perlu dilakukan sebagai antisipasi persebaran virus Covid-19 dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sleman 2020.
Ketua Bawaslu Sleman, Kareem Mustofa mengatakan, hampir seluruh TPS di wilayah Sleman rawan. TPS yang berada di dalam zona merah Covid-19 akan dikategorikan sebagai TPS rawan. “Rawan dalam arti bisa terjadi persebaran virus. Oleh karena itu, kita akan terus mengedukasi masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan,” jelas Kareem, Jumat (24/10/2020). (jat)