Berita Nasional Terpercaya

Implikasi UU Ciptaker Terhadap Penguatan Teknologi UMKM

0

Oleh : Dr. Budi Agus Riswandi
Dosen Fakultas Hukum UII
Ketua Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia

BERNAS.ID – Beberapa saat yang lalu pemerintah telah mengesahkan dan memberlakukan RUU Ciptaker menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pengesahan dan pemberlakuan ini telah menimbulkan pro kontra di masyarakat mengingat UU Ciptaker memiliki banyak kelemahan hingga permasalahan hukum yang serius. Salah satu yang menarik dari disahkan dan diberlakukan UU Ciptaker adalah terdapat beberapa ketentuan yang telah mengubah ketentuan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Perubahan atas beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UU Paten oleh UU Ciptaker ini ternyata telah menyebabkan implikasi positif dan negative terhadap penguatan teknologi UMKM. Padahal, senyatanya UMKM saat ini sangat membutuhkan dukungan teknologi guna menciptakan produktivitas dan daya saing produknya. 

 

Perubahan UU Paten dalam UU Ciptaker

UU Ciptaker merupakan undang-undang yang dibuat berdasarkan konsep Omnibus Law.  Melalui konsep Omnibus Law , maka ada banyak UU yang dianggap overlap dilakukan perubahan secara sekaligus. Perubahan atas aturan itu terjadi juga pada ketentuan UU Paten. Sebagaimana diketahui, UU Paten telah mengalami perubahan aturan melalui UU Ciptaker. Beberapa bagian yang diubah dari substantsi UU Paten meliputi aspek persyaratan paten sederhana, kewajiban pemegang paten, alasan lisensi wajib, pemeriksaan substantive paten sederhana, dan keputusan menyetujui menerima dan menolak permohonan paten sederhana.

Dalam hal aspek persyaratan paten sederhana, Pasal 107 UU Ciptaker telah mengubah Pasal 3 ayat (2) UU Paten menjadi berbunyi: ?Paten sederhana diberi ? untuk setiap invensi baru ? memiliki kegunaan praktis?? Dari ketentuan ini yang semula kata memiliki kegunaan praktis tidak ada di dalam Pasal 3 ayat (2) UU Paten, maka setelah dilakukan perubahan oleh Pasal 107 UU Ciptaker menjadi tersedia, di mana hal ini mempertegas persyaratan invensi baru yang dapat diberikan paten sederhana.

Aspek kewajiban pemegang paten yang diatur di dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU Paten yang berbunyi; (1). Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. (2). Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. Ketentuan ini diubah dengan Pasal  107 UU Ciptaker dengan mengganti bunyi pasal ??membuat produk atau menggunakan proses..? menjadi ??dilaksanakan di Indonesia, serta mengganti keseluruahan bunyi ayat (2) menjadi menjelaskan makna dari kata ?dilaksanakan? dengan makna ?membuat, melisensikan dan mengimpor baik produk, proses ataupun metode.?

Pasal 82 ayat (1) huruf a UU Paten  dalam hal alasan lisensi wajib semula berbunyi  Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan paten. Hal ini dengan ketentuan Pasal 107 UU Ciptaker mengalami perubahan bunyi menjadi: ?Paten tidak dilaksanakan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan paten.? 

Pasal 122 ayat (2) UU Paten yang berbunyi; ?Permohonan pemeriksaan substantif atas paten sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.? Melalui ketentuan Pasal 107 UU Ciptaker berubah bunyi menjadi: ?Permohonan Pemeriksaan Substantif atas Paten sederhana dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.? 

Ketentuan Pasal 124 UU Paten semula berbunyi: ?Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan paten sederhana paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana.? Pasal 107 telah mengubahnya dengan bunyi: ?Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana.? 

 

Implikasi terhadap Penguatan Teknologi UMKM

Dari uraian perubahan UU Paten dalam UU Cipaker secara substansial dapat dikelompok dalam dua hal, yakni perubahan pengaturan paten sederhana dan kewajiban pemegang paten.  Beberapa perubahan pengaturan paten sederhana melingkup pada aspek  kriteria invensi yang dapat diberi paten sederhana dan prosedur permohonan paten. Untuk kriteria invensi yang dapat diberi paten sederhana lebih dipertegas dengan menambahkan kriteria kegunaan praktis. Dalam hal prosedur permohonan paten sederhana lebih dipertegas lagi dengan menetapkan aturan pemeriksaan substantif paten sederhana menghilangkan ketentuan mengenai pemeriksaan substantive paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 122 ayat (2) UU Paten. 

Aspek lainnya dari perubahan pangaturan paten sederhana terkait dengan pemberian keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan paten sederhana yang semula diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana, maka melalui UU Ciptaker dipercepat dengan menetapkan aturan pemberian keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan paten sederhana menjadi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.

Dari perubahan pengaturan paten sederhana ini ternyata telah membahwa implikasi positif terhadap pengaturan perolehan paten untuk teknologi sederhana yang dihasilkan UMKM. Sebagaimana diketahui, Paten sederhana pada dasarnya identik dengan teknologi sederhana yang umumnya banyak dihasilkan UMKM. Melalui perubahan UU Paten dalam UU Ciptaker harusnya produktivitas UMKM untuk menghasilkan paten sederhana lebih meningkat lagi.

Namun demikian, perubahan UU Paten dalam UU Ciptaker, di sisi yang lain ternyata telah membawa implikasi negative terhadap penguatan teknologi UMKM. Hal ini terkait adanya perubahan menyeluruh terkait Pasal 20 yang berkaitan dengan kewajiban pemegang paten. Dengan terjadinya perubahan menyeluruh terhadap ketentuan Pasal 20 UU Paten, hal ini ternyata telah menghilangkan peluang untuk adanya alih teknologi kepada UMKM. Padahal, dalam realitasnya UMKM memiliki nilai strategis juga guna pengembangan teknologi-teknologi sederhana yang potensial untuk menciptakan produktivitas UMKM itu sendiri. Nilai strategis ini semakin kuat lagi tatkala jumlah UMKM sangat besar. Apabila UMKM dalam jumlah besar ini mampu difasilitasi melalui aturan hukum untuk adanya peluang alih teknologi, maka tidak mengherankan UMKM kita tidak saja hanya akan menghasilkan produktivitas produk, tetapi juga produk UMKM akan memiliki daya saing tinggi karena dukungan teknologi. Wallahu?alam bis Shawab.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.