Berita Nasional Terpercaya

Demi Keselamatan, Jemaah Umrah di Tengah Pandemi Covid-19 Wajib Ikuti Regulasi

0

BERNAS.ID – Semenjak ada pandemi Covid-19, ada perubahan dalam menjalankan ibadah umrah sebelum berangkat suci hingga kembali lagi ke Indonesia. Para jemaah umrah harus bersabar untuk bisa pulang ke rumah karena harus menjalani pemeriksaan dan karantina. Sama halnya warga negara yang bepergian keluar negeri, para jemaah juga harus menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah screening Covid-19. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan proses pemeriksaan ini untuk memastikan kesehatan terkait Covid-19. Setibanya di tanah air, para jemaah umrah masih menjalani karantina sebelum diperbolehkan pulang ke rumah. Sembari menunggu hasil tes, para jemaah umrah menjalani isolasi di Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta Timur.

“Apabila tes menunjukkan hasil tes yang positif (Covid-19), maka jemaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Bagi jemaah umrah dengan hasil tesnya yang negatif Covid-19, maka wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah,” ungkap Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Selasa (10/11/2020) kemarin. 

Menteri Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020 sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. Regulasi yang diteken Menteri Agama untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah mengingat adanya pandemi Covid-19. Regulasi tersebut mengatur penyelenggara perjalanan ibadah umrah, mekanisme karantina dan calon jemaah, kuota pemberangkatan, pelaporan keberangkatan, hingga kepulangan jemaah umrah. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.