Per 30 November Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Indonesia Capai 538.883

BERNAS.ID – Pandemi Covid-19 di berbagai negara termasuk Indonesia belum juga berakhir. Sejak 2 Maret 2020 hingga 30 November 2020 total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 538.883 orang.
Total tersebut didapatkan setelah hari ini, Senin (30/11/2020) terdapat penambahan sebanyak 4.617 kasus konfirmasi positif Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilisi data terbaru penyebaran Covid-19 di Indonesia. Penambahan kasus positif Covid-19 sudah lebih rendah dibandingkan kemarin Minggu (29/11/2020) sebanyak 6.267 orang.
Berikut daftar provinsi dengan penambahan kasus positif Covid-19 tertinggi di Indonesia per 30 November 2020:
- DKI Jakarta: 1.099 kasus
- Jawa Tengah: 899 kasus
- Jawa Barat: 741 kasus
- Jawa Timur: 400 kasus
- Banten: 262 kasus
Sementara itu, pasien yang sembuh dari infeksi virus corona juga mengalami peningkatan. Penambahan kasus sembuh hari ini juga melampaui penambahan kasus positif Covid-19 baru. Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan ada 4.725 orang yang dinyatakan sembuh. Dengan begitu, total pasien sembuh dari Covid-19 hingga hari ini mencapai 450.518 ksaus.
Tak dapat dipungkiri bahwa Covid-19 juga menyebabkan kematian. Hari ini tercatat ada 130 orang yang dilaporkan meninggal dunia akibat Covid-19. Total kasus kematian di Indonesia pun tercatat sebanyak 16.945 orang. Kasus kematian pun sudah mendekati angka 17 ribu kasus.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa kegiatan masyarakat yang berujung kerumunan terbukti berpotensi besar terjadinya penularan Covid-19. Kegiatan kerumunan dapat melahirkan klaster-klaster baru di berbagai daerah.
“Berdasarkan data nasional, terdapat berbagai kegiatan kerumunan yang berdampak pada timbulnya klaster penularan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden yang ditayangkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 26 November 2020 lalu sebagaimana dikutip Bernas.Id dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19, Senin (30/11/2020).
Dampak dari kerumunan massa ataupun kegiatan berkerumun harus segera dilakukan 3T, yakni testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), treatment (perawatan). Hal ini karena periode inkubasi antara terpapar virus dan gejala rata-rata hanya 5 hari. Sedangkan gejalanya dapat muncul 2 hari kemudian. (mta)