Berita Nasional Terpercaya

Tito Karnavian: Pentingnya Memelihara Keberagaman di Sekolah Untuk Meminimalisir Konflik

0

Bernas.id – Dalam sambutannya pada Pengumuman Keputusan Bersama Tentang Pemakaian Seragam dengan Atribut di Sekolah, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI, memaparkan masih adanya kasus-kasus pelanggaran dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah, tetapi tidak sesuai dengan regulasi pemerintah. 

Sementara, Indonesia adalah sebuah negara yang kaya akan keragaman suku, agama, ras, budaya dan bahasa. Hal ini bisa menjadi sebuah keunikan dan kekuatan Indonesia, karena tidak ada negara lain yang suku, agama, ras, budaya dan bahasanya sangat beragam. 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa keunikan dan kekuatan tersebut akan mudah berbalik menjadi sebuah kelemahan karena mudah disulut konflik. Ada tiga hal yang mendasari dukungan Kemendagri terhadap SKB 3 Menteri ini. 

Konflik karena Lunturnya Toleransi

Adanya aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dengan atribut keagamaan ini menjadi bukti lunturnya toleransi dan berarti bertentangan dengan Pasal 28 J dan Pasal 29 UUD 1945 yang memberikan hak asasi manusia kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 

Pemda sebagai Wajah Pemerintah Pusat

Tito mengingatkan kembali bahwa kepala daerah yang memimpin pemerintahan merupakan perwakilan dan wajah dari pemerintah pusat. Sehingga, diharapkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan juga mencerminkan keberagaman dan toleransi seperti halnya kebijakan dari pusat. 

Sekolah Memupuk Toleransi

SKB 3 Menteri ini juga menuntut sekolah-sekolah dalam hal ini yang pengajar-pengajarnya di bawah Kemendagri agar mampu memberikan pembelajaran yang mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi keragaman agama. Dari pembelajaran yang diberikan di sekolah, diharapkan bisa mendidik murid-murid yang mampu menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI, dan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika. (TAF)

Leave A Reply

Your email address will not be published.