Berita Nasional Terpercaya

Isu Mal Cito Surabaya Menjadi RS Darurat Covid-19, Bagaimana Hukum Peralihan Fungsi Gedungnya?

0

Bernas.id ? Penyebaran virus Covid-19 yang masih tinggi ditandai melonjaknya pasien yang terinfeksi, mengharuskan Pemerintah dan tim medis harus memperbanyak tempat khusus sebagai ruang isolasi dan penyembuhan pasien. Pasalnya penangan pasien terinfeksi tidak efektif jika dirawat dengan pasien lain yang tidak terinfeksi Covid-19. Hal inilah yang menjadikan beberapa mal dan apartemen yang dialihkan fungsi menjadi rumah sakit darurat Covid-19. Salah satunya yang masih menjadi kontroversi adalah pengalihan di kompleks Mal City of Tomorrow (Cito), Surabaya.

Para pedagang penghuni mal khawatir jika tempat mengais rezekinya tersebut dijadikan RS darurat Covid-19. Mereka yakin jumlah pengunjung akan menurun drastis karena takut Mal Cito menjadi tempat yang berpotensi menularkan virus Covid-19. Aksi damai pun terjadi di dalam mal pada Rabu (3/2/2021).

Sementara Pemkot Surabaya yang bekerjasama dengan Siloam Hospital Group saat ini sedang menunggu surat izin rumah sakit darurat Covid-19 yang menurut keterangan akan terbit beberapa hari ke depan.

Disampaikan Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, telah menyiapkan kamar dengan single bed 105 unit, dan akan dikembangkan menjadi 186 unit. Delapan ruang ICU juga telah disiapkan dan akan dikembangkan menjadi 16 ruang ICU. Mengingat Surabaya masih dinyatakan sebagai zona oranye atau masih memiliki risiko sedang dalam penularan Covid-19.

Peralihan fungsi gedung mal maupun apartemen sering kali menimbulkan penolakan, khususnya bagi orang-orang yang berkecimpung atau sebelumnya berperan di dalamnya. Hal ini dikarenakan sanitasi atau peredaran udara yang sangat berpengaruh bagi masyarakat umum. Kebanyakan mereka akan ketakutan dan memilih tidak mengunjungi gedung-gedung yang dialihkan fungsi menjadi rumah sakit darurat covid-19.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum peralihan fungsi gedung-gedung tersebut?

Menurut Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Menurut pasal selanjutnya dijelaskan bahwa gedung atau bangunan bisa dikombinasikan fungsinya. Misalnya sebuah gedung bisa kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan rumah dan toko (ruko), apartemen dan mal, dan lain sebagainya.

Kepemilikan gedung itu sendiri bisa saja milik pribadi atau perseorangan, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan. Sementara pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan pemilik bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

Untuk mengalihkan fungsi sebuah gedung, tentunya harus mendapat izin terkait pengalihan tersebut. Namun, alangkah baiknya jika pengalihan fungsi gedung menjadi rumah sakit darurat Covid-19 diperhatikan betul dampak yang disebabkan. Sehingga tetap tercipta lingkungan yang kondusif dan ekonomi tidak berhenti. (muu)

Leave A Reply

Your email address will not be published.