Berita Nasional Terpercaya

Aturan Baru GeNose Jadi Syarat Naik Kereta Api, Berikut Ketentuannya

0

Bernas.id – Berdasarkan informasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, sebagai syarat untuk naik Kereta Api Jarak Jauh mulai hari ini, Jumat (5/2/2021).

Peraturan ini juga berlaku selain untuk Stasiun Pasar Senen saja, layanan pemeriksaan GeNose juga akan tersedia seperti di Stasiun Yogyakarta pada tanggal yang sama. GeNose merupakan alat deteksi Covid-19 melalui embusan napas yang kemudian dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.

GeNose pun digadang-gadang sebagai alternatif pemeriksaan Covid-19 baru bagi calon penumpang KA jarak jauh selain daripada rapid test antigen dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Moda transportasi KA dipilih menjadi yang pertama untuk penerapan pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNose karena harga tiket pada rute tertentu lebih murah dibandingkan dengan harga rapid test antigen.

Bagaimanakah ataurannya? Berikut sejumlah aturan dalam penggunaan GeNose:

1. Melakukan Tes H-1 sebelum jadwal keberangkatan

Menurut VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus mengimbau kepada calon penumpang agar dapat  menggunakan layanan tes GeNose Covid-19 di stasiun sehari sebelum jadwal keberangkatan. Hal ini memiliki tujuan supaya calon penumpang terhindar dari kemungkinan tertinggal kereta.

“Disarankan satu hari sebelum jadwal keberangkatan kereta apinya,” ujar Joni dilansir Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Kemudian untuk hasil tes GeNose sesungguhnya dapat langsung diketahui hanya  dalam hitungan menit. Akan tetapi, perlu kita ketahui bahwa calon penumpang kereta perlu mempertimbangkan antrean yang bisa saja terjadi.

“Pelanggan diminta untuk mengalokasikan waktu yang cukup agar tidak berpotensi ketinggalan kereta,” Kata Joni.

Adapun untuk syarat tes, pemeriksaan dilakukan dengan alat tes GeNose dapat dilakukan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan di mana penumpang wajib mendapat surat keterangan hasil negatif untuk disertakan dengan tiket perjalanan.

1. Mendaftarkan diri untuk pemeriksaan GeNose

?Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,? ungkap Joni dalam keterangan pers, Senin (1/2/2021).

2. Tahapan pemeriksaan

Sebelum melakukan pemeriksaan, Joni melanjutkan, calon penumpang wajib mengantre untuk mendaftarkan diri secara tertib. Saat melakukan pendaftaran, calon penumpang diharuskan menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas, dan kartu identitas asli. Calon penumpang juga segera untuk melakukan pembayaran tes saat pendaftaran sebesar Rp 20.000. Tahapan setelah melakukan pembayaran, lanjut Joni, calon penumpang akan diberikan kantong GeNose C19. Kemudian pelanggan lalu diarahkan ke layanan pemeriksaan GeNose C19.

Setelah itu, para calon penumpang diminta untuk segera mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak tiga kali. Pada saat pengambilan napas untuk ketiga kalinya, pelanggan harus mengembuskan ke dalam kantong yang tadi telah diberikan hingga penuh.

?Langkahnya adalah, sebanyak dua kali di awal, ambil napas dan buang di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ke-3, langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh. Kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19,? urai Joni.

Setelah melakukan proses tersebut, hasil pemeriksaan GeNose C19 akan keluar dalam waktu sekitar tiga menit.

Joni juga menegaskan, pemeriksaan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali tanpa adanya  pengulangan.

?Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya printout. Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik Kereta Api,? kata dia

Untuk selanjutnya apabila hasil dari pemeriksaan calon penumpang adalah positif, maka mereka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan. (LSR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.