Berikut Daftar Insentif Usaha yang Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021

Bernas.id – Pemerintah memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak covid-19 hingga 30 Juni 2021. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
“Mulai 2 Februari 2021, pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021,” ujar Sri Mulyani dalam akun Instagramnya (7/2).
Dasar pertimbangannya yaitu, pandemi Covid-19 yang masih meluas sehingga membuat dunia usaha dalam kondisi rentan, pemerintah memahami hal ini dan tidak ingin dunia usaha untuk berjuang sendiri guna mempertahankan usahanya. Maka dari itu, tahun 2021, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk program PEN sebesar Rp 627,96 triliun. Angka tersebut naik 8,3% dari realissasi PEN 2020 sebesar Rp 579,7 triliun.
Menkeu menyebutkan pandemi ini telah menghantam seluruh kehidupan masyarakat. Kata dia, kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. Oleh karena itu, APBN terus diarahkan untuk melindungi rakyat serta mendukung aktivitas perekonomian agar Indonesia bisa segera pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19.
Berikut daftar insentif usaha yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021:
1. PPh Pasal 21
Adapun kriterianya antara lain :
- Perusahaan sebagai pemberi kerja merupakan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha sesuai dengan Lampirak PMK-9/2021, perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
- Insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP serta penghasilan brut yang bersifat tetap dan teratur yang jika di setahunkan tidak melebihi Rp 200 juta.
- Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.
2. Pajak UMKM
Fasilitas pajak ini diberikan kepada pelaku UMKM dengan tarif o,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Tarifnya juga ditanggung oleh pemerintah. Pemotong atau pemungut pajak juga tidak erlu melakukan pemotongan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Jika ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup dengan menyampaikan laporan realisasi melalui laman www.pajak.go.id.
3. PPh Pasal 22 Impor
Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang bergerakdi salah satu dari 730 bidang usaha perusahaan KITE, dan di kawasan berikat. Jumlahnya bertambah dari sebelumnya yang hanya 721 bidang industri serta perusahaan KITE. Pihak yang menerima wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh pasal 22 impor.
4. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Fasilitas diberikan kepada wajib pajak yang bergerak pada salah satu dari 1.018 bidang usaha perusahaan KITE, serta mendaparkan pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang sharusnya.
5. Insentif PPN
Insentif PPN ini diberikan kepada pengusaha kena pajak berisiko rendah yang bergerak pada salah satu dari 725 bidang usaha perusahaan KITE dan di kawasan berikat mendapatkan insentif restitusi dipercepat hingga jumlahnya paling banyak 5 miliar.
6. PPh Final Jasa Kontribusi
Insentif ini untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian di Indonesia.
Berdasarkan analisa Sucor Sekuritas, Joey Faustian, mengataan adanya insentif pajak ini untuk pihak ketiga LPI akan menguntungkan PT Jasa Marga (persero) Tbk. Lain halnya dengan BUMN kontribusi yang justru akan berdampak terhadap insentif pajak yang tidak akan besar. Sebab, pengetahuan Joey, dalam beberapa proyek, aset to,yang dijual akan dijual seluruhnya, sehingga BUMN karya tidak akan mendapatkan insentif pajak tersebut. “Karena pada dasarnya BUMN karya hanya membangun serta tidak berencana menahan tol aset. Justru Jasa Marga yang merupakan tol operator yang akan diuntungkan dari insentif pajak tersebut,” ujar Joey, Minggu (24/1/2021).
Menurutnya, LPI akan menjadi faktor penting dalam mengatasi finanching gap antara budget yang dibutuhkan beberapa BUMN guna membangun infrastruktur dengan budget APBN yang terbatas. (Ktv)