Berita Nasional Terpercaya

Kampanye Pernikahan Dini Harus Dihentikan, Mengingat Dampak-dampak Negatifnya

0

Bernas.id ? Diketahui, beredar unggahan jasa penyelenggara pernikahan (WO) yang bernama Aisha Wedding khusus untuk pernikahan dini (usia 12-21 tahun), pernikahan siri, dan poligami. Padahal pemerintah sudah menetapkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menyayangkan adanya kampanye pernikahan dini yang berkedok wedding organizer (WO) dengan menawarkan paket pernikahan dini di sebuah Website. Diah menilai, hal itu telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama kaum ibu serta perempuan pada umumnya.

?Ini sangat menimbulkan keresahan di masyarakat, saya banyak terima aduan dan keluhan dari orang tua terhadap adanya Website tersebut,? ujar Diah.

Untuk itu, Diah mendesak kampanye pernikahan dini harus segera dihentikan. Menurutnya, pernikahan dini bisa berdampak negatif terhadap kondisi istri, sebab belum memiliki pengalaman serta pemahaman yang cukup untuk membina sebuah pernikahan. Diah menilai, dengan adanya situs website WO yang menawarkan paket pernikahan dini tersebut merupakan jalan mundur atas perjuangan hak-hak perempuan. Menurutnya, banyak perempuan yang akhirnya kecewa dan khawatir akan adanya situs website tersebut.

?WO ini juga mengajak perempuan untuk menikah siri, padahal kan menikah siri itu perempuan statusnya nerada di bawah hukum. Jelas kami menentang dengan tegas,? imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengajak para orang tua supaya menambah pengetahuan serta membaca mengenai dampak negatif dari pernikahan dini. Hal itu akan menghindari adanya peran orang tua yang justru menikahkan anaknya di usia muda.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengatakan bahwa ia sudah melaporkan WO pernikahan dini tersebut ke Mabes Polri. Pelaporan tersebut berdasarkan banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa resah.

?Intinya masyarakat resah. Kami suda melaporkan ke Kanit PPA (Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) di Mabes Polri. Mereka akan melakukan pengkajian dan mukin akan memanggil pihak WO tersebut,? tutur Rita.

Sementara,Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Kemensos), Harry Hikmat, mengingatkan akan resiko tinggi kematian bayi pada perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun. Harry menyebutkan bahwa bayi yang lahir dari ibu yang berusia di bawah 20 tahun dua kali lebih berisiko meninggal dibandingkan dengan anak yang lahir dari ibu berusia 20-29 tahun.

?Bayi yang lahir dari ibu di bawah 20 tahun hampir dua kali lebih mungkin untuk meninggal dibandingkan dengan bayi yang lahir dari perempuan berusia 20-29 tahun,? ujarnya.

Harry juga menyebutkan, perempuan di usia 15-19 tahun juga lebih rentan meninggal dunia akibat komplikasi saat hamil dan melahirkan. Dampak lain, kata Harry, termasuk potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada perempuan yang menikah pada usia muda di bawah 20 tahun.

Lebih lanjut, Harry secara tegas menyebutkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak telah mewajibkan seluruh orang tua untuk mencegah pernikahan di usia muda. Oleh sebab itu, strategi nasional (stranas) hingga saat ini terus melakukan kerja sama antar kementerian dan lembaga untuk mencegah perkawinan pada anak di bawah usia 20 tahun. Stranas juga turut menggandeng Kementerian Agama. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi alasan agama warga yang menolak program pemerintah tersebut. (Ktv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.