Berita Nasional Terpercaya

Fakta-fakta Dibalik TikTok Cash yang Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan

0

Bernas.id – Beredar kabar buruk, berdasarkan informasi Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan penipuan terkait aplikasi TikTok Cash. Pelaporan tersebut atas nama Cindy, sedangkan untuk terlapor yaitu Aretha Mozza dan Max.

“Sudah ada laporannya, beberapa hari lalu di terima KA SPKT Bareskrim,” ucap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan isi Surat tanda terima laporan tersebut beredar telah menyebar di media sosial. Surat tersebut tertanggal 15 Februari 2021. Adapun isi surat bernomor STTL/53/II/2021/BARESKRIM tersebut menyebutkan perihal, perkara yang dilaporkan terkait penipuan melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan juga mengenai tindak pidana pencucian uang.

Seperti kita ketahui bahwa, aplikasi TikTok Cash telah diblokir pemerintah pada Rabu (10/2/2021). TikTok Cash dicurigai telah menawarkan investasi bodong. TikTok Cash telah menawarkan kemudahan terutama lewat tawarannya untuk mendapatkan uang hanya dengan melihat konten-konten di TikTok serta mengambil tangkapan layar untuk kemudian dikirimkan. Yang dilakukan dalam hal tersebut yaitu mengenai ajakan untuk mengikuti TikTok Cash, kemudian akhirnya banyak disebar-luaskan melalui media sosial seperti Facebook hingga aplikasi berbagi pesan atau WhatsApp.

Untuk mengetahui informasi yang telah tersebar, mari kita simak fakta-fakta TikTok Cash berikut ini;

1. Menghasilkan Uang

Dalam tawarannya TikTok Cash menawarkan bagaimana cara menghasilkan uang dengan mudah, yaitu cukup dengan mendaftar pada laman yang disediakan dalam hal ini menggunakan nomor ponsel atau email, kemudian membeli melalui modus paket keanggotaan dengan harga termurah dengan nama ?pekerja sementara? Rp 89.000 untuk 8 hari sampai paket ?general manager? seharga Rp 49.999.000 dengan masa keanggotaan satu tahun.

2. Tidak Ada Hubungannya dengan TikTok

Menurut informasi dari pihak TikTok telah mengkonfirmasi bahwa laman yang digunakan TikTok Cash tidak ada keterkaitannya dengan mereka. Mereka juga meminta kepada para penggunanya untuk lebih jeli lagi terutama dalam mempercayai suatu penawaran. Himbauan tersebut juga disampaikan dalam penggalan kiriman akun resmi Instagram Tiktok @tiktokofficialindonesia.

3. Telah Diblokir Pemerintah

Dengan adanya bentuk skema yang terjadi ditawarkan TikTok Cash, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mencurigainya adapun pihaknya menyebut sebagai money game atau investasi bodong. Karena hal tersebut , OJK ikut juga melaporkan secara resmi TikTok Cash ke Kominfo yang kemudian secara resmi telah terblokir pada hari Rabu, 10 Februari 2021.

4. Tidak dapat Diakses

Nyatanya yang terjadi, meski sudah diblokir Kominfo, pada hari Kamis (11/2), laman TikTok Cash masih bisa dibuka dengan pemberitahuan pada laman tersebut bahwa, website mereka sedang diserang banyak pihak secara anonim. Untung saja kejadian pada Kamis siang itu , website serta seluruh media sosial TikTok Cash sudah berhasil diblokir sepenuhnya.

5. Adanya Aplikasi Serupa

Dengan adanya pemberitaan ini, China juga sempat diramaikan dengan aplikasi serupa yaitu bernama Zynn, meski memiliki sistem yang hampir mirif yaitu membayar pengguna dengan menonton video, namun kemudian aplikasi Zynn tidak memungut biaya melainkan hanya informasi pribadi penggunanya.

Nah, itulah fakta-fakta yang terjadi mengenai TikTok Cash, kiranya kita harus berhati-hati dalam setiap tindakan di media sosial sehingga tidak merugikan kita sendiri. (LSR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.