Berita Nasional Terpercaya

Tak Ada Kejelasan Pesangon, Karyawan Ancam Pailitkan Hotel Grand Quality

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Tak ada kejelasan pembayaran pesangon, puluhan karyawan mengancam mempailitkan Hotel Grand Quality (GQ). Rencananya, puluhan karyawan tersebut akan mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Semarang pada awal bulan Maret 2021.

Kuasa Hukum Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Marganingsih menyampaikan langkah mediasi sudah dibangun sejak 13 Januari 2021, tapi belum menemui titik temu. Padahal, puluhan karyawan itu telah menurunkan angka pesangon yang harus dibayarkan di bawah nilai nota anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Teman-teman yang sudah mengabdi sejak 1992 menjerit terdesak kebutuhan perut. Kami menunggu pesangon dari perusahaan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya saat konferensi pers, Jumat (26/2/2021).

Sengkarut karyawan dan pengusaha Hotel Grand Quality Yogyakarta dimulai di bulan April 2020. Ketika itu, pihak manajemen hotel meliburkan semua karyawan karena pandemi Covid-19.

Marganingsih mengatakan sengketa pembayaran ini sudah berkali-kali diupayakan mediasi, tapi dari pihak pengusaha meminta nego terus-menerus dan sampai kini belum dibayarkan. Di sisi lain, pihak GQ sudah siap-siap mulai beroperasi.

Anjuran yang telah dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DIY nomor 565/0748 tanggal 26 Oktober 2020 dan nomor 565/0923 tertanggal 30 Desember 2020 sejumlah Rp 3.398.729.071.

Salah satu pekerja, Nur Asyiah mengatakan dengan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga akan menggugah pengusaha untuk memberikan hak-hak kami sebagai karyawan. “Sampai hari ini tidak diperhatikan sama sekali. 1 Maret tidak ada respon positif, kami akan ke pengadilan niaga,” ucapnya. 

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kuasa hukum hotel Grand Quality Achmad Nur Qodin, S.HI.MH., mengatakan kliennya menginginkan perdamaian sehingga tidak perlu dibawa sampai ke ranah hukum.

“Saya sudah komunikasi dengan serikat buruh. Dalam waktu dekat, kami akan berdamai. Pada intinya, kita sepakat secara internal,” ujarnya.

Qodin memastikan, pesangon para buruh akan dibayarkan dengan nominal berdasarkan kesepakatan bersama. Artinya, tidak sesuai dengan nota anjuran dari Disnaker DIY. Ia beralasan perhitungan yang dipakai kurang tepat karena ada perbedaan perhitungan tahun sehingga selisih nominalnya sangat banyak, di luar kemampuan pihak perusahaan.

“Kami berupaya kepada serikat pekerja untuk dilakukan upaya damai, baik untuk pekerja dan baik untuk pengusaha,” katanya. (jat

Leave A Reply

Your email address will not be published.