Ulama Gadungan Janjikan 2,2 Miliar Rupiah Kepada Korbannya

SLEMAN, BERNAS.ID – Berbekal peci hitam dan nama samaran Gus Bahar, warga Trenggalek inisial MY (46) mengaku bisa menggandakan uang 10 juta rupiah menjadi 2,2 miliar rupiah. Kedoknya mulai terbongkar ketika Gus Bahar selalu mangkir ketika diajak ketemuan oleh korbannya, seorang ibu.
Kanit 2 Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan MY ini mengaku sebagai orang pintar. “Yang bersangkutan ini mengaku sebagai orang pintar karena bisa menggandakan uang. Yang bersangkutan bukan ulama, ia mengaku ulama agar korban percaya,” jelasnya, Selasa (9/3/2021).
Untuk kronologi, Ipda Yunanto Kukuh ini menceritakan mulanya ada teman dari korban ingin meminjam uang. Korban ketika itu bertanya, uangnya mau dipakai untuk apa? Temannya saat itu menjawab untuk digandakan uangnya. “Dari situ korban justru tidak mau memberikan pinjaman, tapi malah tertarik untuk menemui orang yang mengaku ustad ini,” jelasnya.
Tanggal 26 November 2020, korban ini menemui MY di sebuah tempat ngopi di Jalan Kaliurang. Setelah komunikasi, terjadi sebuah kesepakatan. “Ketika itu korban memberikan uang 10 juta rupiah, lalu MY menjamin uang itu akan dikembalikan sebanyak 2,2 miliar rupiah,” tuturnya.
Untuk semakin membuat percaya korban, MY meminta ruangan khusus di rumah korban. “Pelaku meminta ruangan khusus dan peralatan untuk melakukan ritual. Namun, ketika korban sudah menyiapkan ruangan, yang bersangkutan tidak hadir. Ketika tidak hadir lagi, janjian lagi dan seterusnya sampai empat kali janjian lagi dan masih tidak hadir. MY beralasan masih membeli minyak Junjung Derajat karena stoknya habis,” bebernya.
Setelah itu, korban melapor ke polisi. Pada tanggal 4 Maret 2021, pukul 05.00 WIB, MY berhasil ditangkap di kamar kosnya di daerah Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. “Untuk kerugian korban, totalnya 15 juta rupiah dan dari pengakuannya, korban sudah beberapa kali melakukan penipuan, tapi yang ditangani Polres Sleman, baru satu kasus yang ada laporannya,” katanya.
Ipda Yunanto mengatakan MY melakukan penipuan penggandaan uang karena memang tidak punya pekerjaan alias pengangguran. Kepada wartawan, MY mengaku uang tersebut dipakai untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“MY akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Masyarakat Jogja jangan lagi percaya dengan modus penggandaan uang,” tuturnya. (jat)