Tak Ada Duit, Karyawan Jual Gerobak Juragannya

SLEMAN, BERNAS.ID – Tak tahu terima kasih, pria berinisial MTR, warga Cilacap, Jawa Tengah, suka menjual diam-diam gerobak dagangan bukan miliknya tanpa seizin juragannya. Teranyar, menjual diam-diam gerobak martabak dan sebelumnya, pernah menjual gerobak bakso milik juragan lamanya.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo menyampaikan untuk penggelapan gerobak bakso tidak dilaporkan ke polisi sehingga tidak berurusan dengan hukum. “Yang terakhir ini dilaporkan ke polisi sehingga harus menjalani proses hukum,” jelasnya, Rabu (10/3/2021).
Lanjut tambahnya, MTR diketahui menjual gerobak milik juragannya setelah dua minggu tidak berjualan. Terungkap saat juragannya hendak berjualan, tapi tidak menemukan gerobak miliknya di lokasi. “Saat itu juga, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Godean,” ujarnya.
Dari pengakuannya, MTR yang sudah menjadi karyawan selama 4 bulan ini menawarkan gerobak dagangan juragannya melalui media sosial Facebook. “MTR berdalih menjual gerobak karena tidak ada pemasukan selama ini. Ia berhasil menjual gerobak kepada orang Magelang setelah dua hari diiklankan,” tuturnya.
Kepada pembeli asal Magelang, Iptu Bowo menyebut MTR mengaku bahwa gerobak itu miliknya. Ia menjual gerobak martabak tersebut seharga Rp1,4 juta. “MTR bisa ditangkap usai dijebak untuk mencarikan gerobak lain di Sidoagung, Godean pada 28 Februari lalu,” tuturnya.
Selain beralasan karena himpitan ekonomi, MTR juga berdalih menjual gerobak juragannya untuk ongkos rumah sakit persalinan istrinya. “MTR ini saat juragannya tidak berjualan, ia juga mencoba untuk menjual gorengan, namun dagangan tempe mendoan juga sepi apalagi tempatnya juga sewa,” katanya.
“MTR akan dijerat dengan pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya,” tuturnya. (jat)