Berita Nasional Terpercaya

Perbedaan KPR Perumahan Syariah dan Konvensional: Akad, Masa Tenor, dan Bunga

0

Sudah bukan rahasia lagi jika tanah adalah investasi yang pasti menguntungkan. Setiap tahun, harganya selalu bertambah. Saking cepat peningkatan harganya, banyak yang gagal memiliki tanah. Di tengah kondisi serba sulit tersebut, Kebijakan Pembiayaan Rumah (KPR) hadir.

Dalam sejarah, KPR hadir pertama kali tahun 1976 sebagai program subsidi pembiayaan rumah. Program ini diberikan dalam bentuk subsidi uang muka, selisih bunga, atau penyediaan dana murah jangka panjang. Kini, program pemerintah ini jadi salah satu solusi jika ingin beli rumah tapi kekurangan biaya. Seiring perkembangan zaman, berkembang pula sistem KPR. Kini, ada dua sistem yang lebih dikenal, yakni KPR syariah dan KPR konvensional.

Lantas, apa perbedaan antara kedua sistem KPR tersebut? Bagaimana kelebihan dan kekurangan KPR perumahan syariah dan konvensional? Untuk menjawab pernyataan tersebut, simak uraian berikut.

 

Beda KPR Konvensional dan Syariah

Perbedaan KPR syariah dan konvensional paling dasar bisa kita lihat dari pengertian keduanya. Secara sederhana, KPR syariah adalah jenis KPR yang mengadopsi sistem jual-beli syariah.

Istilah yang kerap dipakai adalah prinsip akad Murabahah. Prinsip tersebut menekankan transaksi yang bebas dari beban riba dan bunga. Terdapat tiga jenis akad KPR Syariah, yaitu Akad Jual-Beli (Murabahah), Akad Sewa-Beli (IMBT), dan akad yang berdasar kesepakatan kepemilikan porsi (Musyarakah Mutanaqisah).

Sementara itu, KPR konvesional adalah jenis KPR yang menekankan beban bunga. Di samping itu, masih ada syarat dan ketentuan angsuran yang sudah ditentukan oleh pihak pemberi kredit, dalam hal ini bank. Lebih lengkap, berikut ini beberapa poin utama yang menjadi titik utama beda KPR konvensional dan syariah:

KPR Syariah

  1. Menerapkan prinsip akad Murabahah.
  2. Tidak menerapkan sistem bunga sehingga nilai cicilan akan tetap selama masa tenor.
  3. Seandainya terjadi kasus di mana konsumen telat atau menunggak, tidak akan dikenai denda.
  4. Masa tenor umumnya berlangsung selama 5 sampai 15 tahun.

 

KPR Konvensional

  1. Bank menekankan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi konsumen.
  2. Suku bunga disesuaikan dengan naik-turun kebijakan bank atau BI rate.
  3. Seandainya pembayaran terlambat atau menunggak, bank berhak mengenai sanksi berupa denda.
  4. Masa tenor berlaku selama 5 sampai 25 tahun.

Dari uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa perbedaan KPR syariah dan konvensional yang paling kentara terletak pada sistem bunga. KPR Syariah meniadakan sistem tersebut sedangkan KPR konvensional menggunakan bunga dengan penyesuaian berdasarkan peningkatan dan penurunan BI rate. Di balik itu, masih ada uraian mengenai kelebihan dan kekurangan kedua sistem KPR ini. Namun, penulis akan membahas pada kesempatan lain.

Leave A Reply

Your email address will not be published.