Berita Nasional Terpercaya

Tuai Beragam Respon, Jokowi Cabut Lampiran Investasi Miras di Perpres

0

Peraturan Presiden RI Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 menuai beragam respons.

Pihak-pihak yang mengkritisi perpres tersebut mayoritas menyoroti yang tercantum pada Lampiran 3 Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu, yakni tentang Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu, tepatnya pada nomor 31, 32, 33, 44, dan 45.

Pada nomor 31 disebutkan mengenai persyaratan Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, yakni penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Sementara, penanaman modal di luar keempat provinsi tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas usulan gubernur.

Syarat yang sama juga berlaku untuk bidang usaha nomor 32 dan 33. Sementara untuk nomor 44, diatur tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol, yakni harus memiliki jaringan distribusi dan tempat khusus. Demikian pula dengan bidang usaha nomor 45, tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol, harus memiliki jaringan distribusi dan tempat khusus.

Dalam Pasal 6 perpres tersebut, diatur bahwa Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu adalah bidang usaha yang dapat diusahakan oleh
semua penanam modal, termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi syarat baik penanam modal dalam negeri, penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing, atau persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus.

Penanaman modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada jenis usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar.

Menanggapi penetapan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Sekretaris Umumnya, Abdul Mu'ti, berharap agar pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu?ti mengatakan Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana. Pemerintah, kata dia, sebaiknya mendengar aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam yang keberatan dengan terbitnya perpres tersebut, khususnya yang menyangkut minuman beralkohol.

?Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,? ucap Mu?ti pada Senin, 1 Maret 2021, seperti dilansir laman resmi Muhammadiyah.

Terlebih  pemerintah menurutnya selain harus bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, juga wajib menjaga dan membina moralitas masyarakat.

Tidak jauh berbeda dengan pihak Muhammadiyah, Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, menyatakan tegas menolak rencana pemerintah mengeluarkan industri minuman keras dari daftar negatif investasi.

Menurutnya, kebijakan pemerintah harus mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat, sesuai dengan kaidah fikih, yakni tasharruful imam ala raiyyah manutun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

Sebagai dasar penolakannya, Said mengutip QS Al-baqarah ayat 195, yang sangat jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat.

?Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan wa laa tulqu biaidikum ilattahlukah (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),? ucapnya, seperti dilansir laman resmi NU.

Dengan adanya larangan tegas dalam aturan agama, lanjutnya, seharusnya kebijakan pemerintah justru menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong.

Pengasuh Pesantren Luhur Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini menambahkan, minuman keras menimbulkan bahaya dan dampak negatif. Hal itu harus dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

Said mengutip kaidah fikih yang lain, yakni ar-ridha bissyai-in ridha bimaa yatawalladu minhu, yang artinya rela terhadap sesuatu berarti rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu itu.

?Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,? ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBNU, Ahmad Helmy Zaini, telah menyampaikan tanggapannya terkait perpres tersebut. Menurutnya, sikap PBNU tidak berubah sejak 2013 lalu, yakni menolak investasi miras dibebaskan.

?Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan,” jelasnya

Salah satu alasan Ahmad Helmy adalah Indonesia bukan negara sekuler. Indonesia, lanjutnya, adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Maka aturan yang diterbitkan oleh pemerintah dan perilaku masyarakat harus berpedoman pada nilai-nilai agama.

Indonesia, tambah Ahmad, memang bukan negara agama, tetapi masyarakat Indonesia beragama. Sehingga investasi minuman keras peelu dipertimbangkan mudharatnya.

Pria kelahiran Cirebon, 48 tahun lalu ini menuturkan, jika kearifan lokal yang menjadi pertimbangan perpres tersebut,  dia mengusulkan agar sebaiknya dialihkan pada produk-produk lain yang tidak mengandung alkohol. Sebab, alkohol mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya.

Ahmad Helmy menuturkan, penolakan PBNU terhadap investasi minuman keras ini merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah. NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil, kata dia, bertujuan melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama. 

?Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,? ucap Helmy.

*Dukungan Investasi Miras*

Tanggapan terhadap perpres tersebut bukan hanya berupa penolakan. Ada juga pihak-pihak yang mendukung investasi miras. Salah satunya adalah politisi Partai Gerindra, Arief Poyuono.

Melalui pesan Whatsapp, Arief mengatakan produksi miras harus didukung untuk penguatan ekonomi nasional. Terlebih, sebelum ada perpres tersebut, miras sudah ada di mana-mana.

“Coba lihat di cafe, bar, hotel banyak miras dijual jadi apa salahnya perpres produksi miras didukung,” jelasnya, Selasa, 2 Maret 2021.

Arief juga berpendapat bahwa tidak betul jika sebuah negara yang memproduksi miras membuat masyarakatnya jadi rusak. Sebab, tidak ada bukti yang signifikan tentang hal itu.

Dia pun menyoroti peredaran miras impor yang disebutnya ada mafia dan penyelundup. Termasuk miras impor yang dijual di bar, kafe, dan hotel.

Arief bahkan menduuga bahwa mereka itulah yang membiayai penolakan perpres miras.

“Sekarang ini lewat oknum-oknum dan organisasi tertentu.”

Alasannya, tambah Arief, bahan baku miras luar negeri banyak didapati di Indonesia. Sehingga, jika miras tersebut diproduksi di Indonesia, miras impor bakal kalah bersaing dengan miras lokal.

“Miras impor bisa kalah bersaing dengan produk miras lokal. Apalagi miras yang diproduksi itu bisa kita ekspor,” Arief melanjutkan.

Oleh sebab itu, dia berpendapat bahwa tidak ada salahnya mendukung perpres mengenai investasi miras, daripada negara tidak mendapatkan penerimaan miras ilegal selama ini.

Dia juga menyebut bahwa Pemda Jakarta memiliki pabrik bir sejak zaman Belanda.  “Dan paling menguntungkan dan memberikan pemasukan bagi Pemda Jakarta,” lanjutnya.

Jokowi Cabut Lampiran Miras

Beragam tanggapan dari berbagai pihak terkait Perpres Nomor 10 tahin 2021 tersebut akhirnya menbuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Pencabutan lampiran itu disampaikan Jokowi melalui keterangan pers, Selasa, 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Jakarta.

?Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,? tegasnya, seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pencabutan itu, lanjut Jokowi, diputuskan setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasum dari ulama-ulama MUI.

?Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,? ungkapnya. 

Leave A Reply

Your email address will not be published.