YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemkot Yogyakarta mulai menerima pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 mulai hari ini, Selasa (20/4/2021). Pemkot Jogja melalui Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperinkop UKM) Kota Jogja sampai tengah hari telah menerima sekitar 100 orang yang bertanya terkait syarat dan lainnya.
Kepala DisperinkopUKM Jogja, Tri Karyadi Riyanto Raharjo menyebut, meskipun pengumpulan persyaratan berada di kalurahan, dia masih menyediakan layanan informasi di kantor dinas. Terkait alur pendaftaran, pertama peserta bisa membuka aplikasi atau website Jogja Smart Service (JSS). Setelah mengisi form pada menu Pendaftaran BPUM 2021, pelaku usaha bisa mencetaknya. Setelah dikumpulkan dengan syarat lain seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Izin Usaha Mikro (IUM) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), maka berkas tersebut diserahkan di masing-masing kalurahan.
Pelaku usaha yang datang ke Disperinkop UKM Jogja menurut Tri, kebanyakan bertanya tentang syarat dan cara membuat IUM. “Masih banyak yang belum punya IUM, tapi dibanding yang sudah punya, banyak yang sudah punya. Sudah 15.000 pelaku usaha yang memiliki IUM. Banyak yang tanya syaratnya,” kata Tri, Selasa (20/4/2021).
Ia meneruskan, tahun ini, DisperinkopUKM Jogja menargetkan 6.000 pendaftar BPUM. Tahun 2020, ada 15.736 pelaku usaha yang mendaftar BPUM melalui Disperinkop UKM Jogja. Seusai disaring oleh pemerintah pusat, hanya 4.133 pelaku usaha yang lolos dan mendapat bantuan Rp 2,4juta.
Tri menjelaskan ada beberapa perbedaan pada BPUM tahun 2021, salah satunya terkait besaran bantuan yang menjadi Rp1,2juta, atau setengah dari tahun sebelumnya. Bagi yang sebelumnya sudah mendapat BPUM, maka tahun ini secara otomatis akan mendapatkan lagi.
Untuk yang telah mendaftar namun belum lolos, tahun ini juga akan kembali diseleksi. Termasuk yang mendaftar selain di Disperinkop UKM Jogja seperti bank, pegadaian, dan lainnya, tidak perlu mendaftar lagi.
“Yang sudah mendaftar pada tahun 2020, tidak perlu mendaftar lagi pada tahun 2021. Disperinkop UKM Jogja hanya akan memproses para pelaku usaha mikro yang pada tahun 2020 belum mendaftar,” ungkap Tri.
Adapun pelaku usaha yang berhak mendapat BPUM yaitu pemiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Jogja. “Syarat lain tidak sedang mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bukan juga Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, anggota Badan Usaha Milik Negara. Hanya bisa mengajukan satu pemohon dalam satu Kartu Keluarga, ini untuk aspek pemerataanpemerataan,” papar Tri.
Pendaftaran tahun ini hanya melalui Disperinkop UKM Jogja. Proses pendaftaran berlangsung selama sebulan sejak dibuka. Sementara untuk proses verifikasi dan lainnya akan berlangsung selama enam bulan. Maksimal bulan September 2021 sudah selesai dan bantuan bisa cair.
Terkait kuota yang akan lolos, ia tidak bisa menjelaskan. Seluruh tahap seleksi dan kuota per provinsi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Untuk seluruh Indonesia, ada kuota enam juta pelaku usaha yang akan mendapat BPUM. Apabila kuota telah terpenuhi, maka pendaftaran akan ditutup.
“Cepat-cepatan, nanti akan dapet kuota,” imbuh Tri.
Saat ini ada sekitar 24.000 pelaku usaha mikro yang ada di Jogja, dengan 21.000 di antaranya ber-KTP Jogja. Tri berharap bantuan ini mampu menambah modal usaha para pelaku usaha mikro. (den)