Berita Nasional Terpercaya

Pemudik ke DIY Diminta Bawa Hasil Tes Antigen

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemda DIY bakal mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat terkait larangan untuk mudik menjelang lebaran. Tapi jika ada kebutuhan mendesak atau masyarakat sudah mudik duluan sebelum aturan keluar, mereka diminta menunjukan hasil tes antigen.

?Prosedur mereka yang baru datang harus dilakukan pertama dia harus menunjukan hasil negatif (tes swab atau tes antigen), diminta satu-dua hari stay di rumah, kalau tidak ada gejala silahkan interaksi,? kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (7/4/2021).

Ia mengaku tidak bisa melarang orang untuk mudik jika ada kebutuhan mendesak. Contohnya, semisal ada sanak keluarga di kampung meninggal dunia, atau ada acara hajatan lamaran atau pernikahan.

?Silakan saja (mudik) tapi persyaratan datang di Jogja tentang rapid antigen itu harus ada,? tegas Aji.

Walau demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudik terlebih dahulu karena situasi dan kondisi yang belum memungkinkan. Situasi dan kondisi yang dimaksud adalah masih terjadinya penularan COVID-19.

“Komunikasi antarkeluarga bisa dilakukan melalui media lain, misalnya video call,” katanya.

Di samping itu Pemda DIY juga akan melakukan penyekatan di perbatasan dan pemeriksaan secara sampel untuk pendatang dari luar DIY. ?Kita nunggu (aturan pusat) tapi intinya kalau tidak diatur pusat secara rigit kami lakukan secara sampel supaya kita tidak kewalahan karena nanti macet (kalau dijaga 24 jam),? kata Aji.

Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Aji sudah ada ketentuan khusus dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait larangan ASN untuk mudik dan aturan tersebut segera ditindaklanjuti melalui surat edaran (SE) Gubernur DIY.

Pemerintah Pusat telah memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.