Walikota Perbolehkan Menggelar Pasar Ramadan dan Bukber, Asal Patuhi Ini

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 451/1353/SE/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri 1442 H di Kota Yogyakarta pada Masa Pandemi Covid-19. Di dalam SE Walikota Yogyakarta tersebut, mengatur kegiatan ibadah Ramadan di masjid maupun musala hingga kegiatan buka bersama (bukber).
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengungkapkan, berdasarkan laporan dari lurah maupun mantri pamong praja sampai dengan hari Rabu (14/4/2021) terkait penyelenggaraan ibadah Ramadan, tidak ada masalah. Mengingat selama ini hampir semua masjid di Kota Yogyakarta dalam menjalankan salat fardu lima waktu sudah menerapkan protokol kesehatan.
“Ketentuan ibadah Ramadan di masjid-masjid bukanlah sesuatu yang baru. Artinya, ketika pelaksanaan salat tarawih berjamaah bukan sesuatu yang baru lagi bagi takmir masjid di Yogyakarta,” ujar Heroe, Rabu (14/4/2021).
SE Walikota tersebut diantaranya juga mengatur ketentuan ibadah Ramadan di masjid atau musala. Masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan melakukan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas.
Masjid atau musala harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah yang hadir. Pengajian, ceramah atau kultum Ramadan dengan durasi paling lama 15 menit. Pengurus masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes dan mengumumkan ke seluruh jamaah yang hadir.
“Satgas kemantren dan kelurahan akan terus melakukan monitoring terkait penyelenggaraan ibadah Ramadan di wilayahnya. Termasuk juga memonitor terhadap status zonasi wilayahnya. Kalau dari segi PPKM, semua RT di Yogyakarta memungkinkan masjid untuk menyelenggarakan ibadah. Dari sisi epidemiologi, tidak ada kecamatan zona merah di Kota Yogyakarta,” terang Heroe.
Menurut SE Walikota, masyarakat juga dianjurkan untuk melakukan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing. Kegiatan buka puasa bersama dapat dilaksanakan, tapi wajib mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
“Buka bersama diperbolehkan tetapi ada pembatasan jumlah kehadiran. Kami sesuaikan dengan PPKM. Sama dengan aturan PPKM, penyedia jasa makanan seperti restoran maksimal 50 persen dari kapasitas,” tuturnya.
Terkait dengan Pasar Ramadan, Heroe menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh kemantren di Kota Yogyakarta. Diharapkan seluruh kemantren selektif dalam perizinan pasar Ramadan agar tidak banyak titik penyelenggaraan pasar Ramadan. Jumlah pedagang juga dibatasi, jarak antar lapak minimal 5 meter dan layanan drive thru agar tidak ada kerumunan, jika dimungkinkan akan dilakukan perubahan rute menjadi satu arah.
“Kemantrean sifatnya dinamis, mana yang harus dikuatkan dulu untuk mencegah kerumunan. Selama semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan baik, semua aktivitas dimungkinkan jalan. Yang paling penting yaitu tidak menimbulkan kerumunan,” pungkasnya. (cdr)