Berita Nasional Terpercaya

Nuthuk Tarif Parkir Kembali Terjadi di Yogyakarta, Forpi Berharap Ada Pemaksimalan Denda

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kasus menarik tarif di luar ketentuan alias 'nuthuk' kembali terjadi lagi di Kota Yogyakarta. Kali ini diduga terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendapati kasus tersebut berdasarkan postingan korban di media sosial. Pada unggahan itu terdapat foto karcis parkir yang tertulis Rp 20.000 untuk mobil. Dan lokasi parkir berada di Jalan Ahmad Dahlan. Barang Rusak/Hilang Ditanggung pemilik. Kasus ini terjadi pada Minggu, 30 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 WIB. 

“Nuthuk tarif parkir seakan tidak ada efek jeranya. Padahal, sudah sering dilakukan penertiban, pembinaan oleh petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Saber Pungli dari Polresta Yogyakarta,” ujar Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Senin (31/5/2021) dalam siaran pers tertulisnya.

Dijelaskan Kamba, beberapa waktu lalu dua petugas parkir atau jukir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan di Jalan Kebun Raya (Timur Kebun Binatang Gembira Loka) dijatuhi vonis denda masing-masing sebesar Rp 500 ribu di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

“Baru saja selesai juga kasus dugaan nuthuk harga pecel lele sebesar Rp 37 ribu di Jalan Perwakilan Kota Yogyakarta. Yang sempat viral di media sosial. Kini muncul lagi kasus nuthuk yang dapat mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata,” tambahnya.

Baca Juga : Dua Jukir Nakal di Jogja Ditangkap

Untuk itu, Forpi Kota Yogyakarta sambung Kamba, mendorong pelaku nuthuk untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). “Harapannya ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran,” katanya.

Dia berharap jangan sampai kasus nuthuk parkir dan maupun nuthuk harga di kawasan wisata khususnya di Kota Yogyakarta ini ibarat lepas kepala pegang buntut. 

 

Postingan Nuthuk Parkir Tuai Banyak Komentar

Pada postingan di grup facebook info cegatan jogja akun facebook Rena Deska Physio menyebutkan “Semalam minggu 30 mei 2021 jam 23.30 waktu pulang dr ktmuan sama sodara di titik 0 km. Pas rogoh saku ternyata pas dilihat nominal yg tertera pd kertas parkir utk mobil 20rb. Dsitu sy lgsg syok krn biasa kan cuma 5rb. Apa krn semalam kondisi malioboro dan sekitarnya lg rame dan jg banyak wisatawan. Yg sy heran apakah smua nominal parkir utk mobil utk kawasan malioboro dan sekitarnya senilai 20rb???  Coba bayangkan itu kali brp mobil saja. Pdhl suami sy jg sudah mengatakan bahwa org jogja dan pakai mobil plat AB. Ehh msh saja di todong sesuai karcis. Kasian yg para wisatawan. Dan psti nnti ada saja yg ujung2nya namanya jg kota wisata,, tp bagiku yg org jogja asli sungguh malu melihat nominal karcis ini. Itu sy parkir tepat didekat museum sonobudoyo yg barat kantor Bank BNI. Terimakasih,” tulisnya.

Dalam waktu 10 jam, postingan tersebut telah menuai sekitar 14.203 komentar dan dibagikan oleh 1.529 orang, serta yang menyukai postingan tersebut mencapai 9.876 orang.

Beragam komentar terhadap tulisan itu bermunculan, seperti yang ditulis pemilik akun facebook Andreas Ferdian Ade “bubarkan parkir liar,” ada juga Dadan RedArmy yang berkomentar “Ntr klo gk dibina lama kelamaan orang kapok maen ke tempat wisata tersebut,” tulisnya. “Miris….,” begitu tulisan komentar pemilik akun facebook Kiyol.

Tidak hanya itu, akun facebok Susi Susilah menuliskan komentar “hbs pecel lele,parkir apalagi ya nanti…slogan Yogya berhati nyaman spt ternodai krn polah oknum,Yogyaku…buatlah senyaman mungkin bg wisatawan yg datang,” tulisnya.

Pecel, mie, parkir, ssk opo meneh,,,Jan istimewa,” tulis akun facebook Johan Kang Jhon.  

Barang rusak atau hilang tanggung jawab pemilik begitu jg karcis parkir klo hilang yg parkir jg yg tanggung jawab, sudah nunjukin stnk kdg msh ttp di denda,” tulis Om Hann. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.