Berita Nasional Terpercaya

Setahun Berlalu, Begini Nasib Tunggakan THR Satu Perusahaan di Jogja

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta telah menyelesaikan satu penunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 lalu. Aduan ini kembali masuk pada posko THR yang dibuka mulai 22 April 2021 lalu.

“Sudah kami selesaikan. Dan ada kesanggupan dari pengusaha untuk membayarkan THR 2021. Jadi masalah sudah clear, baik THR tahun 2020 maupun THR 2021,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Yogyakarta, Rihari Wulandari, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga : Pemkot Yogyakarta Minta THR untuk Karyawan Agar Dibayarkan Tepat Waktu

Ia mengungkapkan, pada tahun 2020 perusahaan boleh menyicil THR. Tapi perusahaan tersebut belum membayar lunas sampai akhir Desember 2020. Akhirnya pekerja melapor kepada Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta yang kemudian melakukan pemantauan.

“Jadi yang mengurusi (THR) itu pindah, tapi enggak diestafetkan ke yang gantiin. Yang ganti enggak tahu kalau punya utang,” terang Rihari.

Ia meneruskan, di samping satu kasus di atas, belum ada aduan lain yang masuk di posko THR Dinsosnakertrans Yogyakarta sampai hari ini, Minggu (2/5/2021).

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil. Laporan biasanya akan masuk setelah batas waktu pembayaran THR terlewati.

“Banyak (aduan) itu biasanya mendekati lebaran, tahun kemarin ada 40 pengaduan terkait pembayaran THR,” ungkap Rihari.

Selama 22 April sampai 12 Mei 2021, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menerima aduan dari pekerja atau perusahaan terkait THR 2021. Selain datang langsung atau menghubungi kontak person, pengadu bisa mengakses lewat http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Semua laporan yang masuk nantinya bakal diserahkan kepada Disnakertrans DIY, selaku pihak yang mempunyai kewenangan pengawasan.

Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta kini juga mengedarkan form dan memantau beberapa perusahaan. Perusahaan diminta mengisi form kesanggupan membayar THR. Per 28 April 2021, sudah ada 85 perusahaan yang mengembalikan form kesanggupan. Saat ini ada total 1.400 perusahaan di Jogja. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.