Berita Nasional Terpercaya

Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Kota Jogja Diperpanjang

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID –Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperpanjang pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sampai 18 Juni 2021. Hal ini dilakukan mengikuti aturan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DisperinkopUKM) Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto Raharjo menjelaskan, hingga 4 Juni 2021, DisperinkopUKM Kota Yogyakarta sudah menerima 2.184 pengajuan BPUM dan dalam proses verifikasi. Sementara 784 lainnya masih berada di tingkat kelurahan atau kecamatan. Sebelum sampai di dinas dan diverifikasi, berkas pendaftaran masuk di tingkat kelurahan dan kecamatan terlebih dahulu.

“Sampai sejauh ini yang sudah terverifikasi 1.398. Dari 1.398 ini ada dua yang kami tolak. Satu karena sudah bukan UKM, sudah jadi CV. Kemudian yang satunya hanya testing saja tidak diteruskan. Artinya ketika mengakses ke Jogja Smart Service (JSS) tidak diteruskan, tidak di-print, hanya sampai tahap mengisi, tidak komplit tidak dilanjutkan. Jadi hanya coba-coba saja mungkin,” ungkap Tri Karyadu, Minggu (6/6/2021).

Pendaftaran BPUM menurutnya berlangsung sejak 20 April 2021 dengan durasi sekitar sebulan. Awalnya DisperinkopUKM Kota Yogyakarta menargetkan 6.000 pendaftar. Belum tercapainya target ini bisa karena beberapa kemungkinan, seperti beberapa usaha yang sudah tutup.

Baca juga: UMKM Ayo Bergegas, Pendaftaran BPUM di Kota Jogja Mulai Hari Ini

Tri Karyadi menolak anggapan apabila belum tercapainya target pendaftar lantaran besaran bantuan yang berkurang dari tahun sebelumnya. Tahun 2021 ini, jumlah BPUM sebesar Rp1,2 juta, setengah dari tahun sebelumnya. “Tidak, karena bagi pelaku UKM, dengan nilai seperti itu sudah besar. Wong hanya mengandalkan dan mengusulkan, tidak keluar apapun kan bantuan seperti itu. Bantuan Langsung Tunai Rp 300.000 aja berduyun-duyun, apalagi ini yang jutaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, walau beberapa berkas sudah diverikasi dan diteruskan ke Pemerintah Pusat, DisperinkopUKM Kota Yogyakarta tidak tahu berapa yang sudah atau akan mendapat BPUM. Jika lolos verifikasi, pemerintah pusat yang akan langsung menghubungi pemilik UKM. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.