Perusahaan: Pengertian, Tujuan, Unsur, Macam-macam dan Contohnya

Bernas.id– Perusahaan mempunyai banyak aktivitas untuk menghasilkan nilai tambah baik berupa barang ataupun jasa. Perusahaan secara umum merupakan tempat terjadinya aktivitas produksi, baik produksi jasa maupun barang, dan merupakan tempat untuk berkumpulnya faktor-faktor produksi.
Secara umum, tujuan produksi dan ditribusi untuk mencari laba atau keuntungan. Akan tetapi tidak semua produksi memiliki tujuan untuk mencari laba ada juga yang tidak bertujuan untuk mencari laba contohnya seperti keagamaan, yayasan sosial dan yang lainnya.
Definisi lain perusahaan yaitu lembaga yang berbentuk organisasi yang beraktivitas guna bertujuan untuk menyediakan barang serta jasa bagi masyarakat yang bermotif untuk mencari keuntungan.
Agar Anda lebih memahami mengenai perusahaan serta tujuan dan yang sebagainya, mari simak artikel berikut ini!
Baca juga: 12 Sektor Perusahaan di BEI, Calon Investor Ayo Merapat!
Pengertian Perusahaan Secara Umum
Pengertian perusahaan secara umum yaitu badan hukum yang dibentuk oleh kelompok orang yang berhubungan dalam menjalankan badan usaha dalam kapasitas industri atau komersial.
Perusahaan dengan definisi lain yaitu suatu lembaga yang berbentuk organisasi yang dijalankan dengan tujuan guna menyediakan barang serta jasa bagi masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Sebuah lini bisnis dalam perusahaan pada umumnya akan menentukan struktur bisnis yang akan dipilih perusahaan tersebut. Diantaranya yautu kemitraan, perseorangan ataupun korporasi. Struktur bisnis memperlihatkan struktur kepemilikan perusahaan.
Pada dasarnya, perusahaan bertempat di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu dalam mengoperasikan usahanya, mempunyai catatan administrasi yang berhubungan dengan produksi serta struktur biaya, dan ada sekolompok orang yang bertanggung jawab atas operasional dan risiko bisnis atau usaha.
Baca juga: Perusahaan Jasa: Pengertian, Karakteristik, Transaksi, dan Jenis-jenisnya
Definisi Perusahaan Menurut Undang-undang
Undang-undang menjelaskan lebih rinci tentang apa itu perusahaan. Berikut ini adalah definisi perusahaan menurut undang-undang :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Definisi perusahaan menurut Undang- Undang No.3 Tahun 1982 yaitu bentuk usaha yang memiliki sifat tetap, berkelanjutan dan didirikan, bekerja yang bertempat di wilayah Republik Indonesia. Tujuan didirikan perusahaan yaitu untuk memperoleh keuntungan (laba).
Pengertian lainnya, perusahaan merupakan usaha- usaha sosial serta usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar imbalan atau upah dalam bentuk lain.
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 6
Suatu bentuk usaha yang berbadan hukum ataupun yang tidak berbadan hukum, usaha tersebut merupakan milik orang perseorangan, persekutuan atau milik badan hukum, baik itu milik Negara atau swasta yang memperkerjakan para pekerja atau pun buruh yang tentunya dengan tetap membayar imbalan atau upah yang dalam bentuk lain.
Usaha-usaha sosial serta usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar sejumlah imbalan atau upah dalam bentuk lain.
Baca juga: Perusahaan Manufaktur: Pengertian, Karakteristik, dan Jenis-jenisnya
3. Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2003 pasal 1 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Definisi perusahaan menurut Undang- undang RI No. 19 Tahun 2003 pasal 1 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu perusahaan umum yang sering disebut dengan Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya milik Negara serta tidak terbagi atas saham.
Tujuan dari perusahaan yaitu menyediakan barang atau jasa yang mempunyai kualitas tinggi serta untuk mengejar keuntungan yang berdasarkan dalam prinsip pengelolaan perusahaan.
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 Terkait Dokumen Suatu Perusahaan yaitu pasal 1 angka 1
Definisi perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang kegiatannya dilakukan secara tetap dan terus menerus guna memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang dilakukan oleh orang perorangan ataupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan serta bertempat di wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Inilah 9 Perusahaan Manufaktur Terbesar di Indonesia Saat Ini
Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli
Berikut ini merupakan definisi-definisi perusahaan menurut para ahli :
1. Williem Molengraaff
Menurut Williem Molengraaff pengertian perusahaan yaitu seluruh tindakan yang dilakukan dengan tidak putus-putus atau dengan kata lain secara terus menerus, bertindak ke luar guna mendapatkan penghasilan dengan cara menyerahkan/ memperdagangkan barang serta melakukan pengadaan perjanjian perdagangan.
2. Komar Andasasmita
Pengertian perusahaan menurut Komar Andasasmita yaitu mereka yang secara terus menerus serta bertindak dengan kualitas tertentu guna untuk mencapai keuntungan untuk diri mereka.
3. Abdul Kadir Muhammad
Definisi perusahaan menurut Abdul Kadir Muhammad yaitu suatu tempat terjadinya aktivitas atau kegiatan produksi serta berkumpulnya seluruh faktor produksi.
Istilah perusahaan yang berdasarkan tinjuan hukum maka perusahaan lebih mengarah terhadap badan hukum serta pembuatan badan hukum dalam melakukan usahanya.
Baca juga: Inilah 5 Perusahaan Energi di Indonesia Bidang Konservasi Energi
4. Murti Sumarni
Menurut Murti Sumarni pengertian perusahaan yaitu sebuah unit yang aktivitasnya melakukan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi guna memproduksi barang serta jasa untuk masyarakat yang bertujuan menyediakan kebutuhan masyarakat serta memperoleh keuntungan.
5. Much. Nurachmad
Pengertian perusahaan menurut Much. Nurachmad yaitu seluruh bentuk usaha yang berbadan hukum maupun tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, yaitu baik milik swasta maupun milik Negara yang memperkerjakan pegawai atau pekerja dengan membayar imbalan atau upah yang dalam bentuk lain.
6. Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo
Menurut Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo pengertian perusahaan yaitu suatu organisasi produksi yang mengkoordinir serta mengunakan sumber ekonomi guna untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
7. Ronald J. Ebert dan Ricky W. Griffin
Menurut Ronald J. Ebert dan Ricky W. Griffin Perusahaan merupakan suatu organisasi yang menghasilkan barang maupun jasa dann memiliki tujuan guna memperoleh/ menghasilkan keuntungan atau laba.
Baca juga: Inilah 10 Perusahaan Importir di Indonesia dengan Impor Terbesar
8. C.S.T. Kansil
Pengertian perusahaan menurut C.S.T. Kansil yaitu semua badan usaha yang dalam menjalankan usahanya bersifat tetap, terus menerus serta didirikan, bekerja dan berkedudukan atau bertempat dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan guna mendapatkan keuntungan.
9. Cindawati
Definisi perusahaan menurut Cindawati yaitu seluruh perbuatan atau tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau tidak terputus- putus, secara terang-terangan, serta berkedudukan di tempat tertentu serta untuk mencari laba atau keuntungan.
11. Zainal Asikin
Menurut Zainal Asikin perusahaan yaitu tempat terjadinya kegiatan produksi serta berkumpulnya seluruh faktor produksi, perusahaan yang terdaftar dalam pemerintah serta yang tidak, dan bagi perusahaan yang terdaftar dalam pemerintah, mereka memiliki badan usaha untuk perusahaannya dan badan usaha tersebut merupakan status dari perusahaan yang terdaftar dalam pemerintah secara resmi.
Baca juga: 9 Perusahaan Consumer Goods Terbaik di Indonesia dengan Nilai Saham Terbesar
Unsur-unsur Perusahaan
Berikut merupakan unsur-unsur dalam perusahaan yaitu :
- Badan Usaha, setiap perusahaan mempunyai bentuk tertentu, apakah berbadan hukum atau bukan berbadan hukum. Misalnya : CV, PT, Koperasi, Usaha Dagang, Koperasi dan yang lainnya.
- Kegiatan dalam bidang ekonomi, yang terdiri dari bidang perindustrian, perdagangan, jasa, serta pembiayaan.
- Terus menerus yang berarti kegaiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian yang dilakukan secara terus menerus.
- Bersifat Tetap, kegaitan usaha yang dijalankan tidak berubah dalam periode singkat, akan tetapi dapat berubah dalam waktu panjang.
- Diketahui Publik, artinya yaitu usaha yang dioperasikan diketahui serta ditujukan untuk publik, diakui serta dibenarkan oleh undang- undang Republik Indonesia.
- Memperoleh Laba, tujuan dari usaha tersebut yaitu guna mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatan usaha.
- Pembukuan, sebuah perusahaan harus melaksanakan pencatatan atau pembukuan mengenai hak serta kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas usaha.
Baca juga: Inilah 5 Perusahaan Teknologi Indonesia yang Terdaftar di BEI
Macam-macam Perusahaan
Perusahaan menurut Cindawati terdiri dari 2 macam, yaitu perusahaan swasta dan perusahaan negara. Di bawah ini akan dijelaskan terkait kedua perusahaan tersebut.
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta serta pemerintah tidak ikut campur tangan. Berikut merupakan perusahaan swasta yaitu :
- Perusahaan swasta asing.
- Perusahaan swasta nasional.
- Perusahaan swasta campuran atau joint venture.
2. Perusahaan Negara
Perusahaan Negara merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara Indoensia.
Baca juga: Inilah 9 Perusahaan Farmasi Indonesia yang Terdaftar di BEI
Bentuk-bentuk Perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan dapat juga berupa perseroan firma, perseroan komanditer, ataupun perseroan terbatas. Seperti yang penulis bahas sebelumnya, pengertian perusahaan yaitu setiap pengusaha yang bertindak secara terus menerus dan terbuka.
Bertindak secara terus menenerus atau tidak putus-putus dan terbuka artinya bahwa seorang pengusaha melakukan tindakan dalam jangka waktu yang panjang dan berkesinambungan dan wajib untuk diketahui oleh piha ketiga dan publik, dengan cara melakukan pengumuman dengan memakai trik tertentu.
Menurut Prof. Drs. C.S.T bentuk-bentuk perusahaan dibedakan antara perserikatan perdata, persekutuan firma serta perseroan terbatas. Dibawah akan ini dijelaskan lebih dalam lagi terkait bentuk- bentuk perusahaan :
1. Bentuk Perusahaan yang Diatur di KUHPer yaitu Perseroan (Maatschap)
Perusahaan perseroan atau maatschap merupakan bentuk kerjasama yang paling sederhana hal ini karena tidak ada ketentuan jumlah modal yang harus disetor, bahkan dibolehkan apabila seorang anggota hanya menyumbangkan tenaganya saja. Tujuan Perseroan yaitu menjalankan secara bersama- sama pekerjaan tetap (beroep) sebagai contoh kerjasama antara arsitek- arsitek atau kerjasama antara pengacara-pengacara.
Baca juga: Inilah 8 Perusahaan Keuangan Sektor Perbankan Terbesar di Indonesia
2. Bentuk Perusahaan yang Diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Berikut ini adalah beberapa bentuk perusahaan di dalam kitab undang-undang hukum dagang :
a. Perseroan Firma
Perseroan Firma adalah perseroan yang dibangun guna menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama secara bersama-sama. Dalam hal ini baik anggota atau sendiri-sendiri bertanggung jawab secara penuh atas orang ketiga.
b. Perseroan komanditer (CV)
Perseroan Komanditer merupakan suatu perseroan guna menjalankan perusahaan yang dibentuk antara satu orang maupun beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara penuh terhadap satu pihak, serta satu orang atau lebih sebagai pelepas uang atas pihak lain.
c. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan perseroan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang telah terbagi atas saham-saham. Dalam hal ini para pemegang saham ikut andil dalam mengambil satu saham ataupun lebih serta melaksanakan tindakan-tindakan hukum yang dibuat oleh nama bersama sehingga hanya bertanggung jawab terhadap modal yang mereka setorkan.
Baca juga: Inilah 10 Perusahaan Properti Terbesar di Indonesia yang Meraih Penghargaan
3. Bentuk Perusahaan yang Diatur di Luar KUHD atau Diatur Dalam Peraturan Khusus
Sementara itu, bentuk perusahaan yang telah diatur di dalam peraturan khusus atau di luar KUHD adalah sebagai berikut :
a. Koperasi
Definisi koperasi menurut Arifinal Chaniago adalah suatu perkumpulan yang memiliki anggota yakni badan hukum atau orang-orang. Koperasi memberikan kebebasan bagi anggota yang ingin masuk dan keluar serta bekerjasama satu sama lain secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha agar mampu meningkatkan kesejahteraan bagi para anggotanya.
b. Perusahaan Perseroan/Negara/Perjan/Perum
Perusahaan apabila didasarkan atas kegiatan utamanya, maka pada dasarnya perusahaan dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan dagang, perusahaan manufaktur serta perusahaan jasa.
- Perusahaan dagang yaitu perusahaan yang kegiatan atau aktivitasnya membeli barang jadi dan menjual kembali dengan tidak mengolah kembali barang yang telah dibeli. Contoh : Toko kelontong, Dealer motor dan yang lain sebagainya.
- Perusahaan manufaktur atau pabrik merupakan perusahaan yang aktivitasnya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan pada tahap selanjutnya menjual barang jadi tersebut. Contoh : Pabrik roti, Pabrik sepatu.
- Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang kegaiatan atau aktivitasnya menjual jasa, Contoh : pengacara, dan kantor akuntan publik.
Baca juga: Cara Menghitung HPP; Ilmu Wajib Pemilik Bisnis dan Perusahaan
Manfaat Perusahaan
Adapun manfaat dari perusahaan untuk kehidupan masyarakat dan Negara yaitu :
1. Perusahaan Sebagai Penyedia Produk
Perusahaan memiliki manfaat yaitu sebagai penyedia barang atau pun jasa. Dalam hal ini kegaiatan atau aktivitas perusahaan sering berhubungan dengan kegaitan penyediaan produk dan jasa bagi masyarakat umum ataupun khusus, dimana apabila setiap penggunaan produk atau jasa yang telah diseadiakan maka harus diganti/ membayar dengan jumlah atau nominal tertentu.
2. Perusahaan Sebagai Penyedia Lapangan Kerja
Perusahaan dalam menjalankan usahanya tentunya memerlukan tenaga kerja guna sebagai faktor produksi. Sehingga dengan adanya perusahaan maka banyak lowongan pekerjaan yang pastinya dapat mengurangi angka pengangguran.
Baca juga: 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah
3. Perusahaan Sebagai Media Investasi
Untuk para pebisnis, perusahaan merupakan suatu tempat untuk investasi yang sangat menguntungkan bagi mereka.
4. Sebagai Media Mencari Laba (Keuntungan)
Seperti pada pembahahasan sebelumnya, perusahaan dioperasikan atau dijalankan untuk mencari keuntungan atau laba bagi para pemilik perusahaan atau bagi para pemegang saham.
5. Pemasukan Negara
Dalam melakukan aktivitas atau kegaiatannya, secara umum perusahaan harus menyetorkan pajak ke negara. Pajak yang disetorkan perusahaan pada negara yaitu merupakan pajak badan usaha, pajak penghasilan tenaga kerja serta pajak kendaraan bermotor dan pajak- pajak yang lainnya.
6. Meningkatkan Cadangan Devisa
Manfaat perusahaan yaitu sebagai media yang digunakan untuk meningkatkan cadangan devisa negara. Semakin banyak perusahaan dalam mengekspor produk-produk buatan Indonesia ke luar negeri, maka cadangan devisa akan semakin besar juga yang dimiliki oleh Negara Indonesia.
Di samping itu, dapat disimpulkan bahwa perusahaan sudah banyak menyumbang manfaat bagi masyarakat dan negara. Arti dari memberi manfaat bagi masyarakat yaitu dengan menjadi penyedia produk barang maupun jasa, sebagai penyedia banyak lowongan pekerjaan serta sebagai media investasi, media mecari laba atau keuntungan, dan dengan banyak perusahaan dapat mengurangi banyaknya pengangguran dan dapat menambah pendapatan atau pemasukan negara.
Baca juga: Kampus Pengusaha UNMAHA, Begini Kata Para Pengusaha Sukses!
Tujuan Negara
Pada umumnya tujuan negara yaitu untuk memberikan kepuasan terhadap kebutuhan dari konsumen dengan nilai-nilai tertentu.
1. Tujuan Pelayanan Primer
Tujuan pelayanan primer yaitu dalam melakukan pembuatan barang maupun jasa yang dijual guna memenuhi kebutuhan konsumen.
2. Tujuan Pelayanan Kolateral
Tujuan kolateral terdiri atas 2 macam yakni pribadi dan sosial. Tujuan dari kolateral pribadi yaitu nilai-nilai yang ingin dicapai oleh individu ataukelompok pada perusahaan.
Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol
Sedangkan tujuan kolateral sosial yaitu nilai-nilai ekonomi yang lebih umum atau luas yang sangat dibutuhkan demi kesejahteraan masyarakat dan secara langsung diperoleh dari kegiatan perusahaan.
3. Tujuan Pelayanan Sekunder
Tujuan dari pelayanan sekunder yaitu merupakan nilai- nilai yang diperlukan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan primer. Pada dasarnya, terdiri dari :
- Untuk mencapai keuntungan atau laba secara maksimal.
- Mempertahankan atas kelangsungan hidup.
- Mengejar pertumbuhan.
- Menampung tenaga kerja.
Perusahaan memiliki tujuan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sebagai konsumen, dengan demikian dapat berdampak terhadap timbulnya keuntungan untuk perusahaan yang sudah melakukan distribusi terhadap produk barang ataupun jasa dari perusahaannya.
Baca juga: Pentingnya Profesi Akuntansi bagi Pengusaha, Inilah Keunggulan Kampus Akutansi UNMAHA
Itulah penjelasan lengkap mengenai pengertian perusahaan yang dapat menjadi referensi pengetahuan Anda sebelum atau sesudah memiliki usaha. Semoga mampu menambah wawasan Anda di dalam dunia bisnis dan kewirausahaan.