Berita Nasional Terpercaya

Upaya Pemulihan Ekonomi Bisa Terhambat oleh Lonjakan Kasus Covid-19

BERNAS.ID – Lonjakan kasus harian Covid-19 di Indonesia tercatat mencapai 120.306  kasus per 16 Juni 2021, dengan penambahan kasus positif mencapai 9.944.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mengatur sektor sosial ekonomi, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.13/2021.

Dalam instruksi itu disebutkan operasional perkantoran wajib menerapkan pola work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebanyak 75%. Ini berlaku bagi perkantoran yang berlokasi di zona merah.

Sementara, untuk kantor yang terletak di zona kuning dan oranye, porsi WFH sebanyak 50% dari total karyawan dan  pusat perbelanjaan serta fasilitas umum lainnya, kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50%.

“Pada saat WFH, pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya,” katanya, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: WHO Sebut Varian Delta Covid Bakal Menyebar ke Seluruh Dunia dan Bergejala Lebih Parah

Secara rinci, Wiku menuturkan sepanjang 7-13 Juni 2021 terjadi peningkatan kasus sebesar 38,3%. Ada lima provinsi yang paling banyak kasus positif Covid-19, antara lain DKI Jakarta (7.132 kasus), Jawa Tengah (4.426 kasus), Jawa Barat (2.050 kasus), DI Yogyakarta (973 kasus), dan Jawa Timur (939 kasus).

Menurutnya, hal itu dipicu oleh kenaikan mobilitas dan kerumunan masyarakat terkait libur panjang Idul Fitri. Secara nasional tercatat empat pekan setelah Lebaran terdapat peningkatan 112,22% kasus. Angka itu lebih tinggi ketimbang 2020 yang terjadi kenaikan 93,11%.

Usai mendampingi Presiden Joko Widodo yang meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi 10.000 pegawai industri keuangan dan pasar modal di Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rincian anggara terkait penanganan pandemi.

Dalam unggahan di Instagram, dia menyebutkan pemerintah menggelontorkan dana lebih dari Rp170 triliun untuk menhadapi Covid-19 pada 2021. Uang tersebut, dijelaskan oleh Sri Mulyani, berasal dari penerimaan negara berupa pajak, bea cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pinjaman.

“APBN (Keuangan Negara) hadir untuk melindungi rakyat dari ancaman Covid-19 dan memulihkan ekonomi. APBN harus kita jaga bersama untuk tetap sehat dan kuat menghadapi hantaman luar biasa ini,” tulisnya.

“PAJAK yang anda bayar adalah bagian dari APBN yang manfaatnya kembali untuk rakyat Indonesia,” lanjutnya.

Berikut rincian anggaran negara untuk menghadapi Covid-19, seperti yang ditulis oleh Sri Mulyani:

  • Vaksinasi Rp58,1 Triliun
  • Perawatan Rp32,33 Triliun
  • Testing dan Tracing Rp 6,68 Triliun
  • Insentif dan santunan Tenaga Kesehatan Rp16,83 Triliun
  • Insentif perpajakan (bebas PPN dan Bea Masuk) kesehatan Rp20,85 Triliun
  • Biaya Operasi Kesehatan Vaksinasi/APD- Rp3,3 Triliun
  • Sarana dan Prasarana Alkes Rp1,60 Triliun
  • Penanganan kesehatan lainnya di Daerah Rp14,86T
  • Satgas BNPB Rp0,86 Triliun (Rp860 miliar)
  • Penelitian dan Komunikasi Rp1,17 Triliun

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Menaker Ingatkan Perusahaan agar Utamakan Keselamatan Para Pekerja

Meski begitu, lonjakan kasus positif Covid-19 di Tanah Air dikhawatirkan akan mengganggu upaya pemulihan ekonomi yang butuh dukungan semua pihak.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimbih Santoso menyebut perekonomian tidak akan betul-betul pulih seperti semula apabila penanganan Covid-19 tidak berjalan dengan baik.

Meski secara historis, mobilitas sangat menentukan pemulihan ekonomi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), namun ada risiko kenaikan penularan virus. Menurutnya, vaksinasi yang bisa menjadi penentu dalam upaya tersebut.

Ini bagaimana kita mem-balance ini semua. Distribusi vaksin yang menjadi game changer kita supaya ornag kembali confident. Walau ada mobilitas tapi risikonya terserang Covid-19 itu kecil,” ucapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.