Dewan Minta Tahapan Pilur Harus Dengan Prokes Ketat
SLEMAN, BERNAS.ID – Pemkab Sleman mulai melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan lurah (Pilur) tahun 2021. Untuk sementara, pelaksanaan Pilur direncanakan akan digelar pada 22 Agustus 2021 mendatang di 35 kalurahan.
Pilur akan melibatkan warga di 470 padukuhan yang tersebar di 17 Kapanewon. Pilur serentak secara elektronik tersebut diperkirakan melibatkan jumlah pemilih sebanyak 356.086 orang.
Sementara itu, kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Sleman dalam beberapa hari terakhir kembali melonjak akibat munculnya beberapa klaster penularan baru.
Sumaryatin, Sekretaris Komisi A DPRD Sleman ini mendukung ketegasan penegakan aturan yang termaktub dalam Intruksi Bupati Nomor 13 dan PPKM Mikro dan rem semua penyebab penularan tanpa pandang bulu.
Baca Juga : Tidak Diketemukan Kendala dalam E-Voting Pilurah Sleman
“Pilur serentak yang digelar saat kondisi pandemi Covid-19 ini juga perlu mendapat perhatian khusus. Terutama terkait penerapan protokol kesehatan yang ketat, cermat dan berpedoman pada aturan,” ujarnya, Senin (21/6/2021).
Apalagi sekarang menurut Atin, tahapannya sudah selesai pendaftaran calon dimana acara kumpul-kumpul warga pasti terjadi, dia meminta dengan sangat agar warga memperhatikan betul protokol kesehatan sehingga tidak memunculkan klaster baru lagi dari acara-acara kumpul karena pilur tersebut. “Seperti apapun acaranya prokes ketat dan jangan abai,” katanya.
Selanjutnya, menurut Politisi Fraksi PKS DPRD Sleman ini pemerintah dan warga harus terus saling membangun kesadaran untuk saling menjaga, saling mengingatkan dan mengikuti seluruh upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi.
“Saya harap pelaksanaan Pilur secara serentak dapat dilaksanakan secara aman serta tidak memunculkan klaster pemilihan Lurah,” ungkapnya.
“Pemda dalam hal Dinas PMK dan panitia tingkat kabupaten memiliki kewajiban untuk terus menjadi garda terdepan bersama dengan masyarakat mengawal pilur dengan prokes yang ketat dan tidak abai,” demikian pungkasnya. (cdr)