Revisi PPKM Mikro: Mall Tutup Pukul 17.00 WIB, Restoran Tidak Boleh Makan di Tempat

JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah merevisi peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, guna lebih memperketat aktivitas perekonomian di Indonesia ditengah pandemi covid-19 ini.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menyebutkan sesuai amanat Presiden RI revisi PPKM ini dilakukan agar bisa menghentikan penyebaran covid-19 yang terus melonjak akhir-akhir ini, maka dilakukan perubahan instruksi PPKM. Dari revisi tersebut jam operasional sektor ekonomi seperti pusat perbelanjaan dan mall akan tutup lebih cepat.
“Sektor ekonomi seperti mall akan beroperasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Pembatasan tersebut akan diimplementasikan guna menghentikan lonjakan kasus covid-19 di Indonesia,” ujar Ganip, Senin (28/6/2021).
Baca Juga : Sultan Akui PPKM Mikro Belum Berjalan Maksimal
Karena menurutnya, terjadinya lonjakan kasus covid-19 tersebut dikarenakan adanya mobilisasi masyarakat dalam keseharian, aktivitas liburan, dan juga munculnya virus varian baru.
Ditambahkan Ganip, tidak hanya jam operasional mall saja yang berubah, bahkan Restoran pun saat ini tidak diperkenankan untuk makan di tempat. “Restoran hanya boleh take away hingga pukul 20.00 WIB,” katanya.
Ganip menyebutkan, dalam satu hari Indonesia mencetak angka kasus harian diatas 21.000, angka ini membuat semua pihak harus bekerja extra ordinary untuk menghadapi situasi secara kongkrit.
“Maka dari itu, sesuai dengan amanat Presiden, PPKM Mikro ini perlu kita implementasikan bersama,” pungkasnya. (cdr)