Korupsi 25M, Edhy Prabowo Cuma Didenda 400 Juta
JAKARTA, BERNAS.ID – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menerima vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan, Edhy dinilai bersalah karena telah menerima suap senilai Rp 25,7 miliar terkait penetapan izin ekspor benih bening lobster (benur/BBL).
Politikus Partai Gerindra tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor. Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Albertus Usada, bertempat di Pengadilan Tipikor pada hari Kamis (15/7).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas hakim Albertus.
Baca juga: Covid-19 Tembus 54 Ribu per Hari, Menkes: Indonesia Butuh Dokter
Selain itu, hakim Albertus juga mengharuskan Edhy untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 9,6 miliar serta US$ 77 ribu atau setara Rp 1,1 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Jika tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka pemerintah akan menyita harta benda milik Edhy untuk menjadi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama dua tahun,” tambah hakim Albertus.
Tidak hanya itu, hakim turut menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Edhy. Hukuman tersebut berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan selama 3 tahun. Pencabutan hak dipilih ini akan berlaku begitu Edhy telah menjalani vonis 5 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan hakim.
Baca juga: Skenario Terburuk, Luhut: 100 Ribu Kasus per Hari
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” jelas hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Edhy agar dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsidier 6 bulan kurungan penjara yang kemudian dikabulkan hakim.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6).