JAKARTA, BERNAS.ID – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas penyebar berita bohong atau hoaks yang menghambat kerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini Agus sampaikan melalui instruksi tertulis pada hari Selasa (20/07).
“Jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, tindak tegas,” ujar Agus.
Tindakan tegas terkait penyebaran hoaks ini bertujuan agar tidak ada disinformasi dan kebingungan terkait pandemi Covid-19 dan penanganannya. Meskipun demikian, Agus juga menghimbau agar jajarannya mengedepankan sikap restorative justice jika dihadapkan dengan kasus penyebaran hoaks.
“Jika pelanggaran person-to-person terapkan restorative justice,” tukasnya.
Baca juga: Jokowi: Harap Bersabar, Ini Ujian!
Sikap ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor SE/2/II/2021 yang dikeluarkan oleh Jendral Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021. Dalam surat edaran tersebut Sigit berpesan supaya penyidik Polri melakukan pidana hukum sebagai upaya terakhir terkait penanganan perkara UU ITE.
“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” tulis Sigit.
Sementara itu, belum lama ini beredar pemberitaam mengenai Lois Owen, seorang dokter yang mengklaim tidak percaya dengan virus Covid-19. Menurutnya, banyaknya kematian yang terjadi bukanlah disebabkan oleh Covid-19 melainkan akibat dari interaksi antar obat.
Lois kemudian ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7). Penangkapan itu merupakan buntut viralnya percakapan antara Lois dengan Hotman Paris dalam suatu acara talk show.
Baca juga: Kemenkes Bantah Media Asing: Indonesia Bukan Episentrum Covid!
Setelah Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi Covid-19, Lois kemudian meminta maaf dan berjanji untuk meluruskan hoaks yang ia sebar melalui media sosial. Namun demikian, meskipun tidak dilakukan penahanan terhadapnya, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan tetap memproses perkara ini dengan mengedepankan sikap restoratif.
“Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan,” ujar Agus.