Jenazah Covid-19 Tidak Bisa Dimakamkan Terkendala Biaya, Ini Kata Forpi Yogyakarta

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menanggapi terkait adanya seorang warga yang meninggal dunia karena covid-19 di RS Jogja dan pihak keluarga tidak bisa memakamkan jenazahnya karena terkendala biaya bedah bumi ataupun biaya pemakaman, sehingga jenazah tertahan di rumah sakit selama 3 hari.
“Semalam saya sudah komunikasi dengan pihak Dinsos Kota Yogyakarta. Memang secara aturan yang mendapatkan bantuan adalah orang terlantar, minimal tidak memiliki KTP,” ujar Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Jumat (23/7/2021).
Namun, secara kemanusiaan, Kamba menilai seharusnya pengurus kampung RT/RW setempat untuk sementara waktu, saat itu dapat mengumpulkan dana swadaya, sehingga berapapun jumlahnya yang didapat bisa untuk membiayai rumah sakit agar jenazah dibawa pulang atau segera dimakamkan.
Baca Juga : Forpi Buka Posko Aduan PPDB di Kota Yogyakarta
“Pihak keluarga aktif memberitahukannya kepada pengurus RT/RW setempat terkait kondisi almarhum. Hal ini penting agar pengurus kampung setempat dapat mengambil solusi bersama atas persoalan yang dialami warganya,” katanya.
Kedepan Kamba berharap, ada kelonggaran kebijakan bagi pasien Covid-19 yang benar-benar secara riil tidak mampu secara ekonomi. “Dan pihak keluarga almarhum segera mengurus administrasi yang diperlukan dengan catatan almarhum sudah dimakamkan,” tambahnya.
Sementara itu, Forpi Kota Yogyakarta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lurah setempat. “Hal ini dapat dicontoh Lurah yang lainnya,” ucap Kamba.
Kamba juga menyebutkan, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bersama termasuk pihak rumah sakit, bagaimana mendahulukan pengurusan jenazah daripada administrasi termasuk biaya. “Karena mengesegerakan memakamkan jenazah merupakan kewajiban,” pungkasnya. (cdr)