PPKM Mikro: Gubernur DIY Minta Dibentuk Satgas Covid Tingkat RT hingga Padukuhan

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Guna mengoptimalisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat RT/RW, Kampung, hingga Padukuhan, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran yang isinya meminta kepada masing-masing Ketua RT/RW, Rukun Kampung, dan Padukuhan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di wilayahnya mereka.
“Berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16/INSTR/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dan terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19, maka diminta kepada seluruh Dukuh, Ketua Rukun Kampung, Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga untuk segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di setiap Padukuhan, Rukun Kampung, Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Daerah Istimewa Yogyakarta,” begitu bunyi Surat Edaran bernomor 443/13429 tertanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Sri Sultan HB X.
Selanjutnya dalam surat edaran tersebut, disampaikan tugas dari Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW, Rukun Kampung, dan Padukuhan, diantaranya :
1. Melakukan pencegahan teejadinya penularan Covid-19,
2. Melakukan penanganan terhadap yang terkonfirmasi positif,
3. Melakukan pembinaan dalam mentaati protokol kesehatan,
4. Pendukung dalam pengumpulan data Covid-19.
“Masing-masing satuan tugas agar mengoptimalkan keterlibatan Satlinmas, Kelompok Jaga Warga, Babinsa dan Babinkamtibmas yang dikoordinasikan oleh Dukuh, Ketua Rukun Kampung, Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga,” lanjut Surat Edaran tersebut.
Baca Juga : PPKM Darurat Mulai Diberlakukan 3 Juli 2021, Ini Aturannya
Kemudian dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan pembiayaan terhadap kebutuhan operasional Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Padukuhan, Rukun Kampung, Rukun Warga dan Rukun Tetangga agar mempergunakan swadaya masyarakat dengan semangat gotong royong dan jaga warga (dana jimpitan atau sumber lain yang sah).
“Hasil pembentukan dan pelaksanaan tugas oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Padukuhan, Rukun Kampung, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga agar dilaporkan setiap hari kepada Satuan Tugas di tingkat Kelurahan dan secara berjenjang disampaikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota, dan DIY,” tutup surat edaran tersebut. (cdr)