Berita Nasional Terpercaya

KPK vs Ombudsman Saling Serang, Surat Keberatan Dilayangkan

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menolak untuk menanggapi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerang balik terkait dengan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dituduhkan kepada KPK. Najih mengatakan pihaknya masih menanti surat resmi dari KPK.

“Kami masih menunggu surat resminya,” ujar Najih pada hari Kamis (5/8).

Diketahui sebelumnya, Ombudsman menyatakan temuannya tentang dugaan maladministasi berlapis yang dilakukan KPK perihal pelaksanaan TWK. Beberapa hal yang dinilai janggal di antaranya pada proses pembuatan aturan sampai dengan pelaksanaannya. 

Ombudsman menyatakan tuduhan maladministrasi pelaksanaan TWK yang dilakukan KPK yaitu penyisipan pasal TWK di detik-detik terkhir pembahasan, fabrikasi tanda tangan pada ddokumen rapat harmonisasi aturan, kontrak kerja sama pengerjaan TWK yang back date, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinilai inkompeten dalam pelaksanaan TWK.

Baca juga: Menteri Luhut Tinjau Shelter COVID-19 di Jogja

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman menyarankan KPK dan BKN melakukan tindakan korektif. Salah satunya adalah dengan mengangkat 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Namun, KPK menolak mentah-mentah permintaan Ombudsman untuk menjalankan tindakan korektif tersebut. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, merilis pernyataan tentang 13 poin keberatan KPK terhadap intervensi Ombudsman pada kegiatan internal KPK. Diantaranya, KPK menilai Ombudsman tidak memiliki kewenangan ikut campur urusan kepegawaian KPK dan dinilai menyalahi konstitusi sebab yang berwenang melangkan gugatan seperti yang dituduhkan Ombudsman adalah Mahkamah Agung.

Kendati demikian, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, turut berkomentar atas sikap KPK yang malah menyerang balik Ombudsman RI. Novel berpendapat tindakan KPK keterlaluan dan KPK selayaknya menganggap isu TWK sebagai skandal.

Baca juga: Wakil Walikota Ungkap Jumlah Stok Vaksin Kota Jogja

“Memang keterlaluan dan membuat malu,” pungkasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8). Setidaknya responnya minta maaf.”

Lebih lanjut, pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengabarkan KPK telah mengirimkan keterangan tertulis perihal keberatan KPK kepada Ombudsman. Ali menyebutkan, bahwa surat keberatan atas Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang diterbitkan Ombudsman telah dikirimkan hari ini (6/8).

“Pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI,” jelas Ali.

Leave A Reply

Your email address will not be published.