Berita Nasional Terpercaya

PPKM Level 4 Jilid 4: Jawa-Bali Seminggu, Luar Jawa-Bali Dua Pekan

JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. Perpanjangan PPKM ini adalah upaya pemerintah untuk menghentikan laju penyebaran virus Covid-19 dan terhitung dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” papar Luhut pada konferensi pers yang disiarkan secara daring pada hari Senin (9/8), malam.

Luhut mengatakan PPKM selama kurang lebih sebulan terakhir telah membawa perbaikan dan menurunkan penyebaran kasus positif Covid di Jawa-Bali. Oleh karena itu, lanjut Luhut, pihaknya akan melonggarkan sejumlah aturan PPKM Level 4 salah satunya yaitu dengan membuka mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Lagi, PPKM Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” lanjut Luhut.

Kendati demikian, Luhut mengatakan ada beberapa syarat yang mesti diperhatikan pengunjung seperti misalnya wajib membawa sertifikat vaksin serta melarang anak dibawah usia 12 tahun dan lansia untuk memasuki pusat perbelanjaan. Untuk pelaksanaan pembukaan bertahap, Luhut menambahkan, aturan lebih detil akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam inmendagri secara lebih detail,” pungkasnya.

Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, pemerintah akan memperpanjang PPKM selama dua pekan dari tanggal 10 Agustus hingga 23 Agustus. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi hari ini, (9/8).

“Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus,” jelas Airlangga.

Baca juga: Mall di Sejumlah Kota Boleh Dibuka, Yogyakarta Tidak Disebut

Airlangga menjelaskan, rentang waktu dua minggu perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini karena pemerintah menilai keadaan di kepulauan memerlukan perlakuan khusus. Lonjakan kasus baru positif Corona karena varian Delta yang tengah melanda wilayah di luar Jawa-Bali juga menjadi salah satu alasannya.

“Di luar Jawa ini karena nature kepulauan maka diperpanjang dua minggu,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.