Berita Nasional Terpercaya

Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Via Handphone

0

Bernas.id – Online Single Submission (OSS) merupakan sebuah sistem yang sudah terintegrasi dengan beberapa layanan dan sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Aturan tersebut berkaitan dengan jenis, pemohon, dan penerbitan izin. Lebih lengkapnya yaitu meliputi permohonan izin usaha; reformasi izin usaha per sektor; sistem OSS; kelembagaan OSS; pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan melalui OSS; memecahkan masalah dan hambatan usaha, serta menetapkan sanksi.

Tidak perlu khawatir lagi, sistem OSS tidak akan membuat Anda menunggu lama karena pelayanannya hanya membutuhkan hitungan jam bukan mingguan. Beda halnya dengan pendaftaran melalui BKPM yang tergolong masih memakan waktu lama hampir berminggu-minggu. Sistem OSS mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, termasuk daftar lengkap rekomendasi regulasi untuk berbagai bidang usaha yang boleh atau tidak boleh didaftarkan melalui OSS.

Baca juga: Cara Mendaftar, CEK Penerima, dan Pencairan  BLT UMKM Tanpa Antre

Daftar Isi :

  1. Kenapa UMKM Penting untuk Mengakses OSS?
  2. Syarat Pendaftaran BLT UMKM
  3. Cara Pendaftaran BLT UMKM
  4. Kategori Penerima BLT UMKM / BPUM untuk Tahap 3 tahun 2021

Pendaftaran online melalui sistem satu atap ini memberikan beragam kemudahan mulai dari izin utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Dimana NIB ini berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dll. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menegaskan bahwa permohonan pendafataran memerlukan kajian dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terlebih dahulu.

Baca juga: Pengajuan NIB Melalui Sistem OSS Lebih Efektif dan Efisien

Kenapa UMKM Penting untuk Mengakses OSS?

Anda dapat mulai mengakses OSS di laman https://oss.go.id sekarang juga. Terkhusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tengah kesulitan modal usaha. Pemerintah sedang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM yang terdampak pandemi covid-19. Anggaran BPUM 2021 yaitu sejumlah Rp 15,36 triliun untuk disalurkan ke 12,8 juta pelaku UMKM.

BLT UMKM

BLT tersebut bentuk bantuan produktif yang diberi istilah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Program yang dicanangkan oleh Kementerian Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) ini dapat didapatkan hanya dengan mendaftar melalui online melalui handphone.

Baca juga: Mengenal Omnibus Law, Cipta Kerja, dan Pasal-Pasal Kontroversi

Syarat Pendaftaran BLT UMKM

Dilakukan melalui online ke Pemerintah Daerah yang membidangi yaitu Dinas Koperasi dan UMKM setempat, dengan menyiapkan berkas berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
  3. Nama lengkap.
  4. Alamat tempat tinggal.
  5. Bidang usaha.
  6. Nomor telepon.

Persyaratan lain yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut:

  1. Berkewarganegaraan Indonesia atau WNI.
  2. Mempunyai usaha mikro.
  3. Tidak diperkenankan mendaftar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.
  4. Pendaftar tidak sedang menerima pembiayaan dari Lembaga perbankan maupun KUR.
  5. Jika alamat KTP dan domisili tempat usaha berbeda maka wajib menyantumkan surat keterangan usaha minimal dari Kepala Desa setempat.

Baca juga: UMKM : Pengertian, Perbedaan, Jenis, dan Contohnya

Cara Pendaftaran BLT UMKM

Anda butuh bantuan untuk menambah modal UMKM? Jangan lewatkan kesempatan untuk mendaftar BLT UMKM Gelombang Tiga dengan langkah mudah hanya melalui ponsel Anda. Berikut adalah tata caranya :

BLT UMKM

1. Mengajukan permohonan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Bagi usaha skala Mikro dan Kecil melalui Sistem OSS dengan langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://oss.go.id
  2. Klik Daftar/masuk
  3. Mulai registrasi dan klik tombol submit
  4. Buka email Anda untuk menerima pemberitahuan aktivasi akun.
  5. Setelah itu silakan klik tulisan ‘Aktivasi’
  6. Balik lagi ke halaman email Anda, username dan password dari OSS akan dikirim melalui email.
  7. Setelah itu silakan login kembali ke website OSS dan ikuti panduan. 

Jika masih bingung, maka bisa langsung mengunjungi panduan di https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

Perlu digarisbawahi bahwa ada beberapa bidang saja yang mendapat lisensi untuk mendaftar melalui sistem online, yaitu sebagai berikut:

  • Sektor kelistrikan.
  • Sektor pertanian.
  • Sektor lingkungan dan kehutanan.
  • Sektor pekerjaan umum dan perumahan umum.
  • Sektor Kelautan dan Perikanan.
  • Sektor kesehatan.
  • Bidang makanan dan obat-obatan.
  • Sektor industri.
  • Sektor perdagangan.
  • Sektor transportasi.
  • Bidang komunikasi dan informasi.
  • Sektor keuangan.
  • Sektor pariwisata.
  • Bidang pendidikan dan kebudayaan.
  • Sektor pendidikan tinggi.
  • Agama dan bidang keagamaan.
  • Sektor ketenagakerjaan.
  • Sektor Kepolisian.
  • Sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
  • Sektor nuklir.

 

2. Pembuatan NIB

Langkah selanjutnya yaitu pembuatan NIB mulai dari mengisi formulir yang sudah disediakan pada halaman https://oss.go.id, ikuti alurnya sampai selesai. Tahap akhirnya yaitu cetak izin usaha tersebut dalam format Quick Response Code (Kode QR) .

3. Lengkapi Data

Proses akhir yang harus kamu lalui yaitu pilih menu permohonan, lanjut IUMK, dan izin Komersial/Operasional. Lengkapi data dan klik simpan.

Baca juga: Informasi Lengkap Seputar NPWP dan Cara Registrasi NPWP Online

Kategori Penerima BLT UMKM / BPUM untuk Tahap 3 tahun 2021

Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan ada tiga kategori yang akan lolos tahap pendaftaran BLT UMKM tahap 3 yaitu sebagai berikut: 

BLT UMKM

  1. Pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan pada tahun lalu dan benar-benar terdampak, sehingga seleksi akan diperketat untuk memastikan BLT tidak salah sasaran
  2. Pelaku UMKM yang belum mendaftar kesempatan BLT tahap dua dan tiga
  3. Pelaku yang namanya sudah diusulkan dan terdaftar tapi belum mendapat BLT.

Demikian sekilas tentang pendaftaran BLT UMKM 2021, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapat bantuan agar usaha yang Anda jalankan tidak sampai terkendala biaya. Mengingat target pemberian bantuan tersebut untuk menjadikan pelaku UMKM bertransformasi dari informal ke formal, bertransformasi dari pedagang biasa ke digital dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, bertransformasi ke dalam rantai nilai (value chain), dan terciptanya modernisasi koperasi yang bermutu.

Baca juga: Kampus Pengusaha UNMAHA, Rekomendasi Para Pengusaha Sukses

Leave A Reply

Your email address will not be published.