Berita Nasional Terpercaya

Peraturan Baru OJK Pertegas Transformasi Perbankan dan Bank Digital

BERNAS.ID –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga peraturan baru sebagai upaya mendorong industri perbankan agar semakin efisien, berdaya saing, adaptif, dan berkontribusi bagi perekonomian baru.

Salah satu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) itu adalah PJOK No.12/PJOK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam keterangan resminya, substansi pengaturan tersebut menitikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan.

Penguatan tersebut mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, yang mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

Baca Juga: BSI Bersama DJKN Kemenkeu Fasilitasi Layanan Perbankan Syariah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan pandemi telah mendorong tranformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan.

“Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank,” katanya pada Kamis (19/8/2021).

“Dengan demikian, POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan,” imbuhnya.

Bank Digital

Yang paling banyak dinanti dalam aturan ini yakni mengenai pengertian Bank Digital, mengingat perkembangan sektor perbankan tak bisa dipisahkan dari fenomena lahirnya bank-bank tersebut.

POJK ini mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.

Lebih rinci lagi, OJK menyebut Bank Digital adalah bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik dengan kantor fisik yang terbatas atau tanpa kantor fisik selain kantor pusat.

Sementara, bank yang memilih model bisnis fully digital bank tetap diwajibkan memiliki minimal satu kantor fisik berupa Kantor Pusat dan memenuhi persyaratan operasional sebagai Bank Digital.

“Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” ujar Heru.

Baca Juga: Telkom dan Microsoft Berkolaborasi untuk Akselerasi Transformasi Digital

Dalam aturan tersebut, Bank Berbadan Hukum Indonesia yang telah mengklaim sebagai Bank Digital harus berpedoman pada ketentuan terkait Bank Digital. Dengan demikian, Bank Digital bukan sekadar gimmick bisnis semata.

Heru juga menegaskan ketentuan pada PJOK terbaru sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank.

Namun, aturan itu justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.

Kelompok Usaha Bank 

Ketentuan mengenai sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB). 

Dengan begitu, diharapkan konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun.

Penguatan aturan kelembagaan antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital

Selanjutnya, untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien, dalam POJK ini telah dilakukan redefinisi pengelompokan bank.

Baca Juga: Yanuar Iman Santosa, Dokter Spesialis THT yang Lincah Kembangkan Aplikasi Digital

Selain itu, ada dua PJOK lain yang diterbitkan antara lain POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, ketiga PJOK yang diterbitkan ini untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan.

“Demikian pula penyelenggaraan produk bank umum diharapkan semakin inovatif dan dinamis memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk aspek perlindungan konsumen,” ucapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.