Berita Nasional Terpercaya

Begini Cara Menghitung Bunga Cicilan KPR Dengan Benar, Segera Cek dan Catat

0

Dengan memahami cara menghitung bunga cicilan KPR dengan benar Anda yang ingin mengajukan KPR ke lembaga perbankan bisa melakukan estimasi berapa bunga KPR yang akan ditanggung.

Anda ingin punya rumah tapi bingung bagaimana menghitung bunga cicilan KPR yang dibebankan dari lembaga perbankan? 

Jangan khawatir di artikel kali ini akan membahas bagaimana cara menghitung cicilan KPR dengan bunga yang benar. Anda juga bisa merujuk ulasan Tips Membeli Rumah dengan Sistem KPR.

Saat Anda mengajukan cicilan KPR ke lembaga perbankan, maka Anda tidak hanya membayar biaya kredit kepemilikan rumah saja, tetapi juga menghitung bunga pinjaman yang dibebankan.

Jenis suku bunga dalam mencicil rumah dengan KPR sendiri terbagi dalam tiga jenis yang dipakai dalam dunia perbankan.

Dari tiga jenis suku bunga ini Anda bisa memilih mana yang sesuai dengan kondisi finansialmu.

 

Suku Bunga KPR Fixed/Tetap

Baca juga: Meningkatnya Pengajuan KPR, Dibutuhkan Sistem yang Dapat Mempermudah Kinerja

Jenis suku bunga ini memiliki keunggulan yaitu adanya kepastian angsuran. Berikut ini adalah beberapa kelebihan yang Anda dapatkan dengan suku bunga fixed/tetap. 

  1. Nilai angsuran per bulan yang dibebankan bisa sama dari awal hingga akhir pembayaran kredit. Jadi Anda tidak perlu khawatir apabila ada kenaikan suku bunga yang terjadi.
  2. Jika nantinya Anda ingin melunasi pinjaman di tengah masa pembayaran kredit, maka Anda tidak akan diberikan biaya penalti. Selain itu Anda juga tidak perlu membayar biaya provisi (adsmintrasi) sebesar 1%.
  3. Jenis bunga ini akan menguntungkan apabila perekonomian nasional fluktuatif. Sehingga apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan, maka cicilan KPR milik Anda tidak berubah.
    Lalu bagaimana melakukan perhitungan terhadap suku bunga ini? Perhitungan dari suku bunga ini dengan rumus: Suku bunga = pokok kredit x bunga per tahun x tenor dalam satuan tahun : tenor dalam satuan bulan.

Contohnya, Dhani ingin membeli rumah seharga Rp550 juta. Dia telah membayar uang muka untuk rumah tersebut dengan harga Rp50 juta. Dia mengajukan KPR dari harga rumah setelah dikurangi uang muka yaitu sebesar Rp 500 juta.

Tenor yang diambil selama 10 tahun dengan suku bunga tetap 11%. Maka cara perhitungannya adalah:

P x i x t / jumlah bulan

Di mana;

  • P= pokok pinjaman
  • i= besaran suku bunga
  • t= tenor atau jangka pinjaman dalam tahun 

Jika dihitung maka perhitungannya adalah Rp500.000.000 x 11% x 10 / 120 = Rp6.887.551 cicilan KPR per bulannya.

 

Suku Bunga KPR Floating

Jika suku bunga fixed tidak mengalami kenaikan dalam cicilan KPR, maka suku bunga KPR floating mengalami perubahan sesuai dengan suku bunga pasar. Berikut ini adalah beberapa kelebihan dari suku bunga ini.

Jika suku bunga fixed tidak mengalami kenaikan dalam cicilan KPR, maka suku bunga KPR floating mengalami perubahan sesuai dengan suku bunga pasar. Berikut ini adalah beberapa kelebihan dari suku bunga ini.

  1. Apabila terjadi penurunan suku bunga pasar, maka suku bunga kredit milik Anda juga akan turun.
  2. Apabila suku bunga kredit milik Anda turun, maka biaya besaran bunga pada periode tersebut akan lebih rendah dari sebelumnya.
  3. Suku bunga ini cocok saat kondisi perekonomian nasional sedang membaik. Karen besar kemungkinan suku bunga juga akan bergerak turun.

Perhitungan terhadap suku bunga ini adalah menyesuaikan dengan suku bunga pasar yang ada pada saat itu. Jadi perhitungannya akan berbeda dari tiap periodenya.

Ilustrasi Cara Menghitung Bunga Cicilan KPR Dengan Benar

Ilustrasi Cara Menghitung Bunga Cicilan KPR Dengan Benar

Contohnya: Dhani ingin membeli rumah dengan harga Rp500 juta. Tenor yang diambil selama 10 tahun. Lalu dengan suku bunga fluktuatif yaitu sebesar 9% dari tahun ke-1 sampai ke-3. Sedangkan pada tahun ke-4 sampai ke-6 maka akan naik menjadi 12%. 

Jika dihitung maka perhitungannya adalah Rp500.000.000 x 9% x 3 / 36 = Rp6.729.167 cicilan KPR per bulan selama tiga tahun pertama.

Lalu, Rp500.000.000 x 12% x 3 / 36 = Rp7.791.667 cicilan KPR per bulan dari tahun ke-4 sampai tahun ke-6.

Begitu perhitungannya hingga akhir masa cicilan. Perhitungan ini tentu menyesuaikan dengan suku bunga pasar yang ada.

Baca juga: Cara Membeli Rumah dengan Pembiayaan dari Bank atau KPR

 

Suku Bunga Capped

Selain suku bunga KPR fixed dan floating, bank juga memberikan penawaran suku bunga terbatas yang dinamakan dengan Capped. Suku bunga ini dibiarkan mengambang sesuai perkembangan pasar tetapi dibatasi oleh bank.

Misal suku bunga saat ini adalah 8,25% lalu bank menawarkan suku bunga terbatas sebanyak 10,5%.

Artinya suku bunga KPR miliki Anda akan mengikuti naik turunnya pasar tetapi saat suku bunga bik mencapai 11% maka bank akan memberikan bunga maksimal 10,5% pada cicilan KPR Anda.

Demikianlah cara menghitung bunga cicilan KPR yang wajib Anda tahu ketika mengajukan KPR ke perbankan. Sebagai tambahannya, Anda bisa membaca Tips Menghindari Kredit Macet saat Mencicil KPR agar kredit KPR tidak menghantui.

Leave A Reply

Your email address will not be published.