Berita Nasional Terpercaya

Inilah Syarat KPR Rumah yang Wajib Diketahui Sebelum Proses Pengajuan

0

KPR semakin banyak diminati masyarakat saat ini karena itu tentunya penting untuk mengetahui syarat KPR rumah agar tidak terkecoh dengan sejumlah angka-angka.

Siapa yang tidak ingin memiliki rumah sendiri apalagi setelah berumah tangga. Sayangnya harga properti kian naik setiap tahunnya.

Belum lagi banyaknya fenomena kredit macet yang membuat takut mengambil KPR.

Kini banyak sekali bank atau pihak developer yang menawarkan kredit perumahan rakyat atau KPR.

Memiliki rumah saat usia muda bukan lagi impian asal mampu memenuhi syarat KPR rumah.

Tak hanya rumah baru saja ada pula rumah bekas yang ditawarkan.  Syarat KPR rumah bekas tak jauh berbeda dengan rumah baru. Berikut syarat umum yang bisa dipersiapkan mulai dari saat ini:

Syarat KPR Baru

Syarat KPR rumah tanpa DP apa bisa? Hal ini bisa saja terjadi apabila Anda memang memiliki riwayat kredit yang baik. Riwayat kredit ini seperti gagal bayar, kredit macet hingga tunggakan utang.

Kesempatan Anda akan jauh lebih besar bila tidak masuk dalam daftar blacklist BI. adapun syarat KPR baru pada umumnya adalah sebagai berikut:

  1. Berusia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta ketika cicilan lunas
  2. Sudah menikah dan warga negara Indonesia
  3. Menyediakan dokumen KTP, KK, surat nikah, rekening koran, pas poto, laporan keuangan bagi pengusaha dan sertifikat rumah sebagai jaminan.

Baca juga: Ekonomi Lesu, Bank Akan Bermain Aman dengan KPR

Syarat KPR Rumah Bersubsidi

Ilusgtrasi mendaftar syarat KPR RumahIlusgtrasi mendaftar syarat KPR Rumah

Untuk KPR rumah bersubsidi biasanya diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Program ini diinisiasi oleh pemerintah dan biasanya bebas asuransi dan PPN. jangka waktu cicilan hingga 20 tahun dengan bunga tetap berkisar 5 %. Sementara uang muka bisa dimulai dari 1 %. Syarat-syarat umumnya diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki gaji pokok tak lebih dari Rp.4.000.000 per bulan untuk kredit rumah tapak sementara rumah susun Rp.7.000.000 per bulan
  2. Sudah memiliki NPWP dan SPT tahunan Pph orang pribadi
  3. Warga negara Indonesia yang sudah menikah dan berusia minimal 21 tahun
  4. Saat jatuh tempo usia kreditur tak lebih dari 65 tahun dan pasangan tidak memiliki rumah serta belum pernah menerima subsidi pemerintah terkait KPR
  5. Memiliki identitas diri baik E-KTP atau kartu Keluarga yang terdaftar di Dukcapil setempat

Untuk kelengkapan dokumennya hanya menyediakan slip gaji terakhir dan fotokopi identitas diri. Syarat KPR rumah untuk wiraswasta harus memberikan SIUP,TDP dan laporan keuangan 3 bulan terakhir.

Baca juga: Perbedaan KPR Perumahan Syariah dan Konvensional: Akad, Masa Tenor, dan Bunga

Syarat KPR Rumah Second

Seperti diungkap sebelumnya bahwa KPR bisa pula untuk rumah second atau bekas. Perbedaan dari KPR rumah baru dan bekas bisa disimak di bawah ini:

KPR Rumah BaruKPR Rumah Bekas
Menghubungi pihak developer rumah baru lalu mengurus ke bankMenghubungi pihak pemilik rumah sebelumnya lalu mengurus ke bank
Tanda tangan akad kredit harus dihadiri pembeli, developer dan pihak bankTanda tangan akad kredit harus dihadiri pembeli, penjual dan pihak bank
  Memiliki layanan KPR tanpa Down Payment/ DPJarang menyediakan KPR tanpa DP
Tak jarang biaya tambahan digratiskan. Pembeli biasa ditagihkan biaya booking fee saja Biaya tambahan tergantung negosiasi dengan penjual. Biasanya pembeli akan dibebankan  biaya asuransi, notaris dan provisi

Tentukan dahulu rumah bekas dan lakukan negosiasi dengan pemilik rumah. Setelah itu penuhi syarat untuk KPR rumah bekas bisa pula disimak di bawah ini:

  1. Sediakan identitas diri, KK, surat nikah, surat keterangan kerja, rekening koran 3 bulan terakhir beserta slip gaji dan NPWP yang diminta oleh pihak bank
  2. Bagi pemilik rumah harus membawa fotokopi sertifikat, IMB, bukti pembayaran PBB dan surat perjanjian jual beli rumah
  3. Tunggu proses appraisal dari bank selesai dilakukan lalu urus surat perjanjian kredit kemudian tanda tangan akad didepan notaris.

Itulah tadi syarat KPR rumah secara umum. Untuk menambah pemahaman, Anda bisa melanjutkan membaca Tips Membeli Rumah dengan Sistem KPR yang Penting untuk Diperhatikan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.