Berita Nasional Terpercaya

Melihat Peraturan OJK untuk Percepatan Proses Perizinan Produk Bank

0

BERNAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini merilis tiga peraturan untuk menjawab berbagai tantangan perkembangan teknologi informasi.

Salah satu peraturan tersebut terkait dengan percepatan perizinan produk bank melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Transformasi digital menjadi pendorong hadirnya PJOK ini, terutama terkait inovasi produk perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan aturan ini pada akhirnya akan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

Baca Juga: Peraturan Baru OJK Pertegas Transformasi Perbankan dan Bank Digital

“Demikian pula penyelenggaraan produk bank umum diharapkan semakin inovatif dan dinamis memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk aspek perlindungan konsumen,” katanya.

Terdapat 11 Bab dan 39 Pasar dalam peraturan tersebut, di mana menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).

Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial. 

OJK mengharapkan digitalisasi produk dan layanan perbankan ini selanjutnya dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan. POJK ini mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank. 

POJK ini juga memberi ruang inovasi bagi bank umum untuk memenuhi tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan produk bank sesuai dengan kebutuhannya (customer centric).

Selanjutnya, PJOK tersebut diyakini mampu memenuhi upaya percepatan proses perizinan produk bank, melalui penyederhanaan klasifikasi produk (dasar dan lanjutan), termasuk penyelenggaraannya antara lain melalui piloting review dan instant approval, semata untuk mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan bank.

Dengan pendekatan perizinan baru ini, menciptakan level of playing field yang sama dalam industri perbankan, membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung time to market produk bank yang lebih cepat.

Baca Juga: 4 Bank dengan Suku Bunga KPR Murah, Cocok untuk Cicilan Rumah Pertama

Dengan begitu, bank tetap dapat memiliki daya saing yang tinggi di tengah maraknya shadow banking berbasis IT.

“Industri perbankan diharapkan dapat menjadi lebih dewasa dalam menentukan eksposur risiko dan keamanan dari produk bank yang akan diterbitkan sebagai wujud perlindungan kepada nasabahnya,” demikian pernyataan resmi OJK.

Uji Coba Terbatas 

PJOK ini juga mengatur tentang produk bank lanjutan yang mencakup produk berbasis teknologi informasi, berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan atau produk lembaga jasa keuangan selain bank, memerlukan perizinan dari otoritas lain, dan/atau bersifat kompleks.

Bank diizinkan untuk melakukan proyek uji coba terbatas kepada konsumen. Namun, bank wajib memberitahukan dan meminta persetujuan kepada nasabah atas produk yang sedang diujicobakan.

Terkait jangka waktu uji coba, bank dapat menetapkan sesuai dengan kebutuhan dengan alasan yang mendasar. Bank bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang mungkin timbul selama masa uji coba terbatas.

Sebelum melakukan uji coba, produk bank memerlukan izin baru dari OJK. Apabila bank tidak memenuhi kewajiban tersebut maka akan diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda Rp100 juta per produk bank.

Perlindungan Konsumen

Pada Bab VII Pasal 26 POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum disebutkan, bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan produk bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bank juga wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah, yang beroperasi selama 24 jam dalam sehari.

Baca Juga: Telkom dan Microsoft Berkolaborasi untuk Akselerasi Transformasi Digital

Selain itu, juga dibahas mengenai bank umum syariah dan unit usaha syariah yang wajib menerapkan prinsip syariah dalam menyelenggarakan produk bank.

Apabila bank melanggar dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam pasal tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Namun, jika bank belum memenuhi ketentuan dalam teguran tertulis, selanjutnya akan dilakukan pembekuan produk bank, larangan untuk menyelenggarakan produk bank baru, dan/atau penurunan tingkat kesehatan bank.

Leave A Reply

Your email address will not be published.