Berita Nasional Terpercaya

Juliari Kena 12 Tahun, KPK: Efek Jera

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa vonis penjara yang diberikan kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sudah adil. Lebih lanjut, KPK juga menilai bahwa vonis 12 tahun penjara dapat membantu memberikan efek jera bagi koruptor maupun calon koruptor.

“KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada media pada hari Senin (23/8).

Ali menambahkan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terutama pada putusan pidana tambahan yang dibebankan kepada Juliari.

“KPK menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK terbukti,” ujar juru bicara KPK tersebut.

Baca juga: Presiden Bisa Dipilih MPR, Pengamat Politik: Pemerintahan Tak Stabil

Ali menambahkan pihaknya akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sebelum mengambil sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

“KPK bertekad untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juliari terbukti menerima suap senilai total Rp 32.482.000.000 terkait dalam penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Selain pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan yaitu kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta Juliari dihukum dengan pidana 11 tahun penjara. 

Sementara itu, Juliari menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak.

Leave A Reply

Your email address will not be published.