Tutorial Masuk Mal Pakai Peduli Lindungi

JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada hari Senin (23/8) melam kemarin untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Namun, Jokowi juga mengabarkan bahwa ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang turun statusnya menjadi PPKM Level 3.
“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3,” ungkap Jokowi lewat konferensi pers yang digelar secara daring.
Seiring dengan penurunan level PPKM ini, mal ataupun pusat perbelanjaan telah mendapatkan lampu hijau untuk kembali beroperasi. Bahkan, beberapa mal di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya telah dibuka dalam rangka uji coba sejak 10-16 Agustus lalu.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang hendak memasuki mal dan pusat perbelanjaan. Masyarakat memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 setidaknya dosis pertama untuk dapat memasuki area mal.
Baca juga: PPKM Turun Level, Mal Lebih Leluasa
Sertifikat vaksin ini dapat dilihat dan diunduh dari aplikasi Peduli Lindungi. Berikut langkah-langkah menggunakan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk dapat memasuki area pusat perbelanjaan.
Hal pertama yang harus dilakukan ketika akan memasuki mal yaitu memindai (scan) kode QR yang terdapat di pintu masuk mal. Scan kode QR ini dilakukan dengan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat untuk check-in ke pusat perbelanjaan.
Berikut cara scan kode QR dengan aplikasi Peduli Lindungi:
- Pastikan aplikasi Peduli Lindungi sudah terpasang di ponsel. Jika belum, pengunjung akan diminta untuk mengunduhnya di PlayStore.
- Masuk/Log In dengan email atau nomor telepon yang terdaftar pada Peduli Lindungi ketika melakukan vaksinasi.
- Pilih tombol ‘Scan QR Code’. Arahkan kamera pada kode QR yang tersedia pada pintu mal.
- Setelah itu, pada aplikasi akan terlihat beberapa warna yang menunjukkan status pengunjung. Pengunjung baru dipersilakan memasuki area mal jika warna hijau muncul. Jika warna kuning yang muncul, pengunjung diminta melakukan verifikasi ulang. Namun jika berwarna merah, pengunjung dilarang untuk memasuki area mal.
Setelah itu, pengunjung yang hendak memasuki mal akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin yang juga dapat dilakukan di aplikasi Peduli Lindungi. Tapi, masyarakat umum juga dapat menunjukkan bukti tes negatif PCR atau antigen jika belum melakukan vaksinasi.
Berikut adalah langkah yang dapat dilakukan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui Peduli Lindungi.
- Buka aplikasi Peduli Lindungi dan Log In kembali ke akun yang didaftarkan saat vaksinasi.
- Pilih tombol menu ‘Akun’.
- Ketuk opsi ‘Sertifikat Vaksin’.
- Masukkan data NIK dan tanggal lahir.
- Sertifikat yang muncul dapat diperlihatkan kepada petugas.
Demikian langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat yang hendak mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan. Pengunjung mal dan pusat perbelanjaan diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk menghmbat laju penyebaran virus Corona.