Berita Nasional Terpercaya

Ribuan UKM Kota Jogja Dapat Bantuan BPUM 2021

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sebanyak 1.126 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Jogja tercatat mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. Jumlah ini masih bisa bertambah karena pencairan BPUM dari pemerintah pusat berlangsung secara bertahap.  

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto menyebut, sebelumnya ada 3.027 pelaku UKM di Kota Jogja yang memenuhi syarat dan diusulkan BPUM ke pemerintah pusat tahun ini.

“Data sementara BPUM yang sudah cair di Jogja sebanyak itu (1.126 UKM) karena turunnya bertahap,” kata Tri Karyadi, Rabu (15/9/2021).

Ia meneruskan, nilai BPUM tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada para pelaku UKM sebanyak Rp1,2 juta. Bantuan langsung disalurkan dari pemerintah pusat ke rekening pelaku UKM.

Dan pada pendaftaran BPUM tahap ketiga beberapa bulan lalu, ada sekitar 6.000 pelaku usaha mikro di Kota Jogja yang sudah mendaftar. Namun baru sekitar 2.000 pelaku UKM yang memasukan berkas persyaratan. Sementara sisanya masih didorong untuk melengkapi berkas.

“Kami tidak menarget berapa jumlahnya karena dari pemerintah pusat tidak menetapkan kuota untuk satu wilayah. Misal Kota Jogja jumlahnya untuk 1.000 usaha mikro, itu tidak ada kuotanya. Datanya dinamis. Jadi berapa pun pelaku UKM yang memenuhi syarat kami usulkan,” ungkap Tri.

Baca juga: Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Kota Jogja Diperpanjang

Untuk pendaftaran BPUM gelombang keempat menurutnya berlangsung sampai 14 September 2021. Gelombang keempat ini lebih fokus bagi para pelaku UKM yang telah mengajukan pendaftaran pada gelombang ketiga tapi belum memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.

“Jadi untuk putaran keempat ini kami mengusulkan dari data-data pengajuan BPUM tahap ketiga yang berkasnya kurang maupun salah. Makanya, kami mendorong agar pelaku usaha mikro ini melengkapi persyaratan,” kata Tri.

Syarat penerima BPUM adalah warga Kota Jogja dibuktikan dengan KTP Kota Jogja, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Izin Usaha Mikro (IUM), tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat, bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMD/BUMN.

Pendaftar hanya bisa mengajukan satu pemohon dalam satu kartu keluarga. Setelah itu akan ada verifikasi berkas persyaratan oleh Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta.

“Pelaku UKM juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kami juga mendampingi pelaku UKM yang kesulitan memenuhi syarat NIB,” sambungnya.

Pada tahun 2020, dari pelaku 15.114 UKM di Kota Jogja yang diusulkan, yang berhasil menerima BPUM  sebanyak 9.045 pelaku UKM. Nilai BPUM tahun 2020 lalu lebih tinggi, yakni sebanyak Rp2,4 juta. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.