Berita Nasional Terpercaya

Informasi Dasar KPR 2021 Untuk Bisa Membeli Rumah Impian

0

KPR adalah produk keuangan berupa pinjaman yang disediakan untuk perseorangan saat membeli rumah impian Informasi soal KPR 2021 bisa didapatkan di sini demi rumah impian.

Pinjaman KPR memiliki skema pembiayaan berupa pinjaman hingga persentase tertentu dari harga rumah atau properti. Dengan masa pinjam/tenor di atas 5 tahun.

Pada umumnya, KPR disediakan oleh bank pemerintah, bank swasta, dan lembaga pembiayaan sekunder perumahan (secondary mortgage facility).

KPR adalah kredit pemilikan rumah yang dijalankan sejak tahun 1970-an. Sejak pertama kali hadir di Indonesia, layanan KPR sudah menarik minat banyak orang.

Pada awal berdirinya, tujuan KPR adalah memberi bantuan ke masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan kepemilikan rumah. Karena itu, hampir setiap tahun Penyaluran Pembiayaan Kapasitas KPR Ditambah kuotanya.

Target utama KPR adalah masyarakat dengan penghasilan rendah. Walaupun kemudian, konsumen KPR tidak hanya dari kalangan berpenghasilan rendah.

 

Sejarah KPR di Indonesia

Masalah kepemilikan rumah sudah hadir di Indonesia sejak kemerdekaan Indonesia di tahun 1945.

Oleh sebab itu, sejak pemerintahan Soekarno, sejumlah inisiatif hadir dengan tujuan rakyat bisa memiliki rumah.

Akan tetapi inisiatif itu harus terhenti di tahun 1961 karena krisis ekonomi Indonesia. Hingga kemudian di tahun 1974, sebuah inisiatif kepemilikan rumah hadir kembali.

Bentuknya adalah sebuah sistem pinjaman bagi masyarakat untuk membeli rumah. Inisiatif ini dijalankan oleh Bank Tabungan Negara (BTN).

Pada tahun 1976, BTN mulai menjalankan aktivitas KPR kepada masyarakat. Sejak saat itu, sejarah KPR BTN berkembang pesat.

Sebagai pionir dan sukses menjalankan program KPR hingga saat ini, BTN selalu jadi rujukan utama masyarakat bila ingin mengajukan kredit KPR.

Selama 41 tahun beroperasi sebagai bank KPR, BTN telah mengucurkan dana dalam jumlah tidak sedikit untuk memberikan pembiayaan rumah bagi masyarakat Indonesia.

Walaupun sebenarnya, ada sejumlah bank dan lembaga non-bank yang menjalankan aktivitas penyaluran KPR ini.

 

Sistem KPR Rumah Seperti Apa?

Secara garis besar, skema KPR sebenarnya tidak suit untuk dimengerti.

Saat seseorang membeli rumah, akan terjadi sebuah kesepakatan harga kedua belah pihak. 
Harga properti hasil kesepakatan ini lalu dibayar dengan sejumlah uang dari pihak pembeli dan pihak bank.

Uang yang dibayarkan pembeli ke penjual rumah dikenal sebagai uang DP (down payment). Tujuannya agar rumah idaman tetap di tangan. 

Sedangkan uang yang dibayarkan pihak bank ke penjual rumah adalah pelunasan sisa uang DP.

Uang yang dibayarkan pihak bank ini bernama uang KPR. Jumlah uang KPR yang dibayarkan ke pihak penjual adalah hasil dari penghitungan simulasi KPR.

Berarti, ada pihak yang terlibat saat terjadi transaksi jual beli rumah dengan KPR. Ada penjual rumah, pembeli rumah, dan bank penyedia KPR.

Hubungan penjual rumah dengan pembeli adalah hubungan jual beli.

Penjual rumah wajib menyerahkan rumah sesuai dengan akad jual beli. Penjual berhak mendapat kompensasi sejumlah uang sesuai dengan akad jual beli.

Baca juga: Cara Pengajuan KPR Subsidi Disetujui, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya

Sedangkan hubungan pembeli rumah dengan bank KPR adalah hubungan kreditur-debitur dalam sebuah kontrak kredit/peminjaman.

Bank KPR sebagai kreditur wajib mengeluarkan dan untuk dijadikan sebagai pelunasan transaksi jual beli rumah antara penjual-pembeli.

Bank KPR berhak mendapatkan pengembalian dana dari pihak debitur dengan sejumlah bunga atau bagi hasil sesuai akad kredit KPR yang disepakati.

Debitur, yang juga pembeli rumah, berhak untuk mendapat sejumlah uang dari kreditur sebagai pelunasan transaksi jual beli rumah.

Debitur juga wajib mengembalikan sejumlah uang, dengan bunga atau bagi hasil, ke kreditur sesuai dengan akad KPR yang disepakati.

Sedangkan, hubungan bank KPR dengan penjual rumah mewajibkan bank mengeluarkan dana KPR debitur/pembeli rumah ke rekening penjual rumah.

Sebaliknya, penjual rumah wajib menyelesaikan dokumen-dokumen rumah. Kemudian dokumen tersebut dipegang bank dan jadi jaminan kredit bagi pembeli rumah.

Informasi KPR 2021

Keunggulan Pembiayaan Rumah KPR

KPR adalah solusi pembiayaan rumah yang paling banyak digunakan di Indonesia. Skema KPR digunakan untuk membiayai jual beli berbagai jenis rumah, baik rumah baru, rumah subsidi, rumah bekas.

Dibandingkan skema pembiayaan rumah lain, skema KPR menawarkan berbagai macam kemudahan dan keunggulan yang sulit ditandingi.

Karena itulah, KPR selalu jadi magnet utama bagi masyarakat Indonesia saat ingin membeli rumah.

Keunggulan pendanaan KPR yang paling umum dicari masyarakat Indonesia adalah:

1. Mempersingkat durasi pengumpulan dana sehingga kemungkinan mendapatkan rumah impian bisa segera terwujud. Hal ini yang paling dicari-cari dari skema pembiayaan KPR.

2. Pembeli rumah tidak perlu mengumpulkan pendanaan pribadi sejumlah harga rumah yang akan dibeli. Pembeli cukup mengumpulkan dana untuk pembayaran DP, uang booking, dan biaya administrasi KPR.

3. Skema KPR mewajibkan proteksi asuransi sehingga membuat pembiayaan dan rumah jadi lebih terlindungi dari berbagi risiko musibah selama masa cicilan.

4. KPR juga menyediakan layanan legalitas hukum yang jauh lebih baik dan terpercaya. Tentu saja, hal ini memberikan rasa aman bagi pembeli/nasabah selama masa cicilan rumah.

 

Bank Apa Saja Yang Bisa KPR?

Nama KPR hadir dari bank BTN. Kenyataan ini menandakan bahwa BTN adalah pionir sekaligus cerita sukses pembiayaan rumah di Indonesia.

Perkembangan KPR yang pesat menjadikan sejumlah bank juga tertarik masuk ke bisnis pembiayaan rumah KPR.

Baca juga: Generasi Milenial Senang Jalan-jalan, tapi Ingin KPR Tetap Aman. Ini Tipsnya

Dari bank negara hingga ke bank swasta, semuanya menyatakan tertarik dengan program KPR. 

Hingga akhirnya, sampai tahun 2021 ini ada banyak bank yang mampu menyalurkan kredit pembiayaan rumah ke konsumen/nasabah. Di antara banyak bank tersebut ada 10 bank yang umum dikenal sebagai bank KPR, yaitu:

1. BCA
2. Bank Mandiri
3. BTN
4. Bank Permata
5. CIMB Niaga
6. BNI 46
7. BRI
8. Maybank
9. Danamon
10. Bank Mega

 

Suku Bunga KPR

Saat menghitung suku bunga KPR, bank biasanya menetapkan dua jenis suku bunga KPR, yaitu;

1. Suku bunga tetap. Suku bunga tetap adalah suku bunga yang sama untuk jangka waktu tertentu atau dalam kondisi ini suku bunga hipotek sama atau sama selama periode suku bunga tetap.

Bahkan jika suku bunga pasar telah berubah, suku bunga untuk klien tetap tidak berubah jika hipotek masih dalam periode bunga tetap.

Suku bunga tetap ini menguntungkan bagi nasabah, karena suku bunga umumnya didiskon selama suku bunga tetap, sehingga suku bunga KPR relatif rendah.

2. Suku Bunga Mengambang (Floating Rate). Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang berubah berdasarkan kondisi pasar untuk bunga pinjaman.

Jika KPR Anda memakai suku bunga ini, maka besaran angsuran KPR bisa berubah tergantung kondisi suku bunga di pasar. Ketika pasar meningkatkan suku bunga, maka hasilnya adalah nilai hipotek KPR Anda juga meningkat. Begitu juga sebaliknya.

Baca juga: Ajuan KPR Ditolak, Ini Penjelasannya

Simulasi KPR

Simulasi KPR adalah proyeksi proses pinjaman KPR yang harus dilakukan oleh nasabah yang mengajukan kredit pemilikan rumah.

Simulasi kredit dilakukan oleh kreditur (bank) dengan nasabah. Pihak penjual rumah tidak akan mengetahui atau terlibat dalam simulasi KPR. 

Simulasi kredit dilakukan oleh bank KPR. Umumnya setiap bank punya kebijakan KPR yang berbeda-beda. Sehingga, simulasi KPR antar bank pun bisa berbeda, walaupun harga properti yang ingin dibeli sama.

Bahkan, simulasi KPR antara nasabah satu dengan yang lain juga bisa berbeda.

Perbedaan itu disebabkan oleh banyak faktor, seperti kemampuan uang muka, kondisi pasar, dan kondisi keuangan nasabah.

Karena alasan ini pula, penjual rumah tidak punya hak ikut serta dalam simulasi KPR antara nasabah dengan bank.

Pada sejumlah kasus di mana penjual rumah adalah developer rumah, pembeli rumah hanya memiliki 1 pilihan bank penyedia KPR. Sehingga pembeli rumah hanya bisa melakukan simulasi KPR dengan bank tersebut.

Beda cerita bila penjual rumah adalah personal. Pembeli rumah bisa memilih sejumlah bank sebagai calon penyedia layanan kredit rumah baginya.

Kemudian pembeli bisa melakukan simulasi KPR dengan sejumlah bank yang dipilih. Hasil simulasi KPR ini nantinya bisa jadi patokan untuk memilih bank KPR bagi pembeli rumah.

Informasi dasar KPR 2021

Panduan dan Cara Mengajukan KPR

Baca juga: Meningkatnya Pengajuan KPR, Dibutuhkan Sistem yang Dapat Mempermudah Kinerja

Untuk bisa mewujudkan rumah impian, KPR memang jadi solusi paling menarik bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Untuk bisa mengajukan kredit KPR ke bank, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, yaitu:

1. Memilih rumah yang diinginkan. Menentukan rumah yang ingin dimiliki adalah tahap pertama dalam proses pengajuan KPR. Proses pemilihan rumah ini melibatkan survei  rumah, lingkungan, lokasi, keamanan dan lain sebagainya yang terkait rumah.

2. Menjalin kontak dengan pemilik rumah. Dengan begitu, calon pembeli bisa mengetahui seluk-beluk rumah, seluk-beluk kepentingan pemilik rumah, dan berbagai hal lain terkait proses jual beli rumah.

3. Berikan uang booking pada penjual rumah sebagai tanda keseriusan bahwa pembeli memang berniat membeli rumah milik penjual. Akan tetapi harus tetap dipastikan bahwa semua seluk-beluk tentang rumah sudah selesai dipastikan.

4. Ajukan KPR pada bank untuk mendapatkan pembiayaan rumah yang diinginkan. Bila penjual rumah adalah developer, maka biasanya pembeli akan diarahkan ke bank yang bekerja sama dengan developer. Sedangkan bila penjual rumah adalah pribadi, pembeli bisa memilih berbagai bank KPR yang tersedia di Indonesia.

 

Panduan Proses Akad Kredit KPR

Akad kredit KPR adalah perjanjian legal formal antara nasabah dengan pihak bank atas pengajuan kredit KPR. Biasanya, akad KPR dilakukan setelah nasabah melalui sejumlah proses screening dan simulasi KPR.

Yang Dilakukan Sebelum dan Saat Proses Akad Kredit KPR

Proses penanda-tanganan akad KPR biasanya dilakukan di depan notaris dan dihadiri oleh pembeli, bank, penjual rumah atau developer, dan notaris.

Karena akad kredit membuat seorang pembeli rumah/nasabah terikat dalam sebuah perjanjian, maka penting untuk membaca setiap detail ayat dan pasal yang tercantum di akad tersebut.

Saat akad kredit KPR sudah ditanda-tangani semua pihak, maka semua pihak tersebut wajib mematuhi berbagai aturan dan kesepakatan di dalamnya.

Karena itu, sebaiknya sebelum ditanda-tangani, akad kredit harus dibaca dan diteliti. Plus, saat proses penanda-tanganan, semua pihak yang terlibat tidak boleh diwakilkan.

Sewaktu proses akad kredit KPR, notaris akan melakukan mengecek ulang berbagai dokumen pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari KTP, NPWP, IMB, buku nikah, sertifikat tanah, dan lain sebagainya.

Bila semua dokumen sudah dicek keabsahan dan kelengkapannya, maka notaris akan memberikan surat tanda terima dokumen ke penjual rumah sebagai bukti bahwa dokumen sudah berpindah tangan.

Yang Wajib Diketahui Sebelum Proses Akad Kredit KPR

Untuk menghindari berbagai masalah di masa depan, seorang pembeli rumah sekaligus nasabah bank KPR wajib mengetahui secara pasti dan detail sejumlah poin penting akad kredit pemilikan rumah.

Baca juga: Perbedaan KPR Perumahan Syariah dan Konvensional: Akad, Masa Tenor, dan Bunga

Poin-poin ini biasanya akan jadi hambatan atau gangguan bila tidak dikomunikasikan dengan baik antar pihak yang berkepentingan. Berikut ini poin-poin penting akad kredit KPR yang dimaksud;

1. Jumlah cicilan KPR dan durasi angsuran. Nasabah wajib mengetahui berapa jumlah cicilan KPR setiap bulan yang diambil. Sekaligus juga perlu diketahui durasi angsuran yang berjalan. Pihak bank juga wajib menjelaskan sedetail mungkin poin ini untuk menghindari kerugian dan kesalah-pahaman.

2. Denda keterlambatan angsuran KPR. Nasabah juga harus tahu berapa denda yang dibebankan bila angsuran telat dibayarkan. Termasuk konsekuensi dan toleransi apa saja yang dibebankan ke nasabah bila terjadi tunggakan angsuran KPR.

3. Angsuran ekstra KPR. Nasabah juga perlu mengetahui aturan-aturan bank mengenai angsuran ekstra KPR untuk mempercepat pelunasan kredit. Dengan demikian, nasabah tidak terbebani karena sudah melakukan antisipasi tertentu terhadap aturan angsuran ekstra KPR dari bank.

Ketiga poin penting di atas perlu diketahui sebagai pijakan awal nasabah saat proses kredit KPR sudah berjalan. Dengan begitu, nasabah dan pihak bank tidak akan menghadapi ganjalan berarti di masa depan.

Dokumen Proses Akad Kredit KPR

Saat proses akad kredit KPR, ada sejumlah dokumen penting yang terlibat. Dokumen-dokumen tersebut adalah

1. KTP, NPWP, KK, buku nikah dan dokumen pendukung lain yang menyatakan keabsahan personal pihak pembeli dan pihak penjual di depan hukum negara.

2. Sertifikat tanah, IMB, bukti pembayaran PBB, dan dokumen pendukung lain dari pihak penjual yang menyatakan keabsahan tanah yang akan diperjual-belikan di mata hukum.

3. Surat Tanda Terima Dokumen sebagai keabsahan pemindah-tanganan dokumen penting milik penjual ke notaris.

4. Sertifikat Tanda Bukti Hak sebagai dokumen resmi yang menyatakan pembeli rumah adalah pemilik baru tanah yang diperjual-belikan. Selain itu ada juga IMB baru yang jadi landasan pemilik baru untuk mengelola bangunan di atas tanah tersebut.

5. Perjanjian kredit. Dokumen perjanjian kredit adalah dokumen perjanjian antara pihak bank dengan nasabah KPR. Isinya adalah aturan-aturan seputar peminjaman KPR.

6. Akta jual beli. Dokumen akta jual beli tanah adalah dokumen yang terkait dengan proses jual beli antara pembeli dengan pihak bank dan penjual rumah.

7. Surat kuasa memberikan hak tanggungan adalah dokumen yang menyatakan bahwa pembeli memiliki hak tanggungan atas sebuah rumah yang diperjual-belikan dengan sistem KPR.

8. Surat pengakuan hutang dan kuasa menjual adalah dokumen yang berisi pernyataan bahwa pihak bank berhak menarik atau menjual properti di masa depan dengan alasan pihak pembeli melakukan wan prestasi. Umumnya, wan prestasi yang dilakukan adalah tidak melunasi angsuran KPR selama beberapa waktu.

9. Polis asuransi jiwa kredit dan kebakaran adalah dokumen asuransi atas bencana kebakaran yang terjadi pada rumah yang diperjual-belikan.

Itulah pembahasan tentang skema pembiayaan rumah KPR dan berbagai seluk-beluknya. Pembahasan di atas bisa jadi salah satu acuan dasar bagi Anda yang ingin mengajukan KPR untuk membeli rumah impian. Sebagai pembanding KPR, ulasan berjudul Cara Beli Rumah KPR Tanpa Riba, Tanpa DP dan Non-Bank bisa jadi rujukan tentang bagaimana membeli rumah dengan skema pembiayaan non KPR.

Leave A Reply

Your email address will not be published.