Berita Nasional Terpercaya

Pria Pembunuh Ini Gagal Memperkosa ke-18 Kali karena Korbannya Teriak

SLEMAN, BERNAS.ID – Gara-gara korbannya yang digendong berteriak, pria berinisial PR (36), warga Dlingo Bantul gagal untuk memperkosa KHS (14), warga Depok Sleman untuk yang Kedelapanbelas kali. Sebelumnya, KHS mengaku sudah menggauli KHS sebanyak 17 kali selama tahun 2021.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh mengatakan gara-gara kelakuan bejat PR selama setahun, organ vital KHS mengalami luka dan infeksi dari hasil visum. Jika tak segera ditangani, luka infeksi tersebut berpotensi menjadi penyakit menular.

“Kejadian itu diketahui warga di sekitar rumah indekos ibu korban, pada Minggu (24/10/2021) lalu sekira pukul 18.30 WIB, warga melihat korban digendong pelaku dan korban berteriak,” tuturnya saat jumpa pers, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga Biadab! Baru Berusia 8 Bulan, Bayi Ini Sudah Jadi Korban Pemerkosaan

Saat korban berteriak, Iptu Yunanto mengatakan pelaku meresponnya dengan menggigit pundak korban. Kegaduhan antara keduanya itu memancing perhatian warga, kemudian PR segera diamankan untuk menyelematkan KHS.

Ketika KHS ditanyai warga, ia bercerita bahwa sudah diperkosa PR sebanyak 17 kali selama satu tahun terakhir. PR mengancam korban dengan kata-kata ancaman, “Jangan cerita siapa-siapa, nanti tak bunuh, Bapak pernah bunuh orang”.

Setelah diselidiki petugas, PR ini rupanya pacar ibu KHS. PR memanfaatkan situasi sepi ketika Ibu korban melakoni pekerjaannya sebagai pedagang. Sampai kasus bejat ini terbongkar, ibu korban tak pernah tahu anaknya menjadi korban perkosaan oleh pacarnya tersebut.

Kepada polisi, PR mengaku pernah melakukan pembunuhan pada tahun 1990-an. Ia juga pernah mencabuli anak dari pernikahan sirinya di Bantul. “Kami sudah koordinasi dengan PPA sana menurut keterangan dia, korbannya anak dari istri sirinya,” kata dia.

Pembunuh dan pemerkosa berinisial PR akan dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI No. 17/2016 dengan sanksi penjara lima sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (jat) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.