Berita Nasional Terpercaya

RUU EBT, Anggota Baleg: Jangan Ada Tumpang Tindih Kewenangan

0

PALEMBANG, BERNAS.ID – Anggota Baleg DPR RI Riezky Aprilia, memahami keinginan Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang sedang dalam proses harmonisasi di Baleg.

“Kita memahami, nanti Pemkab, Pemprov hingga Pemerintah Pusat harapannya bisa mengclearkan statusnya masing-masing, supaya jangan sampai tumpang tindih kewenangan,” ujar Riezky usai pertemuan Tim Kunker Baleg DPR RI dengan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya beserta jajaran dan para akademisi di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, belum lama ini.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, resourching (sumber daya) EBT ini nantinya akan berimplikasi pada masyarakat banyak. Dengan hadirnya RUU EBT diharapkan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebagaimana ditegaskan PLN, listrik dibutuhkan untuk energi masa depan dengan sumber energi baru dan terbarukan.

Baca Juga : Indonesia Butuh SDM Unggul Energi Baru Terbarukan

“Landasannya berpijak pada UUD 1945 dan UU Agraria, terkait penguasaan lahan dan tanah jangan dilepaskan dari RUU EBT. Bahwa di sini negara punya peran melindungi hak warga negaranya, bukan semata-mata bicara bisnis kepada masyarakat,” kata legislator dapil Sumatera Selatan I ini.

Riezky menilai kebutuhan energi baru dan terbarukan harus dikalkulasikan secara tepat dan benar apakah mampu menopang kebutuhan energi untuk jangka panjang. Munculnya energi baru dan terbarukan karena energi eksisting hari ini secara kalkulasi mungkin belum tentu akan mengcover sampai di masa yang akan datang.

“Butuh solusi yang tepat dan cepat, kita ingin listrik mampu dinikmati hingga ke pelosok desa antara lain dengan terobosan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Kedepan tidak ada lagi masyarakat yang tidak tersentuh layanan energi listrik,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sriwijaya, Iwan Setia Budi, berpendapat seharusnya RUU EBT ini memberi kesempatan kepada perseorangan atau kelompok yang mengusahakan energi baru dan terbarukan dengan motif tidak untuk memperoleh keuntungan, dan diberi ruang serta bantuan oleh pemerintah.

“Tidak boleh mempersulit rakyat. Yang ingin mengusahakan energi baru terbarukan secara mandiri. Apalagi sampai dipajaki dan administrasi perijinan yang rumit,” ungkapnya.

Iwan menambahkan, RUU EBT ini memberikan banyak kewajiban kepada Pemda tapi tidak memberikan hak pengelolaan yang memadai. RUU ini juga belum mengatur kewajiban perusahaan misalnya kewajiban perpajakan, retribusi dan CSR.

Sebagai perwakilan akademisi, Iwan menegaskan hak dasar masyarakat untuk mengusahakan energi alternatif yang ramah lingkungan harus dijamin. Sedangkan pengaturan energi nuklir menurutnya, sebaiknya dikeluarkan dari RUU EBT ini karena memiliki kekhasan dan memerlukan UU tersendiri.

“RUU EBT ini sebaiknya tidak dicampur dengan energi baru nuklir, karena butuh teknologi dan keamanan yang tinggi. Jadi, pengusahaan nuklir dilakukan negara perlu BUMN Khusus, tidak perlu ada di sini (RUU EBT) nanti malah rancu,”  tandasnya. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.