Berita Nasional Terpercaya

Presiden Setujui Pemilu Tanggal 21 Februari 2024

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pilihan presiden (Pilpres) dan Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyetujui usulan KPU tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PKB, Luqman Hakim juga mengatakan adanya wacana untuk memajukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pilkada yang semula digelar November diusulkan maju pada bulan September 2024. “Bersamaan dengan itu, berkembang pemikiran untuk memajukan Pilkada Serentak 2024 dari bulan November ke bulan September 2024,” tuturnya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga Poin-Poin Krusial Tentang RUU Pemilu yang Perlu Diketahui Masyarakat

Lanjut tambahnya, wacana pemajuan perhelatan pilkada penting sehingga tidak ada transisi kepemimpinan daerah melalui penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Jika direalisasikan, akan memerlukan revisi Undang-undang Pilkada atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

Soal penetapan jadwal pemilu, ia menarget akan diputuskan sebelum masa reses pertengahan Desember nanti. Ia pun telah mendapatkan kabar pertemuan antara KPU dan Presiden pada 11 November lalu yang menyetujui usulan KPU agar Pemilu digelar 21 Februari. Menurutnya, Pemerintah juga telah meminta KPU untuk menyusun anggaran tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan efisien karena terbatasnya keuangan negara akibat Pandemi Covid-19.

Baca Juga SBY Dorong Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Secara Menyeluruh

Ia pun menyampaikan sejak semula fraksi PKB mendukung usulan Pemilu dan Pilpres digelar Februari 2024 sesuai usulan KPU dan fraksi PDIP termasuk wacana untuk memajukan pilkada ke September. “Jika pemikiran memajukan Pilkada Serentak ke bulan November 2024 nantinya menjadi keputusan resmi, semakin tidak bisa ditawar lagi pentingnya coblosan pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024,” tukasnya. (jat) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.