Polri Terbitkan Aturan ASN untuk Mantan Pegawai KPK

JAKARTA, BERNAS.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang berisi pengangkatan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
“Sudah keluar Perpol,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (3/12/2021).
Dedi mengatakan bahwa peraturan khusus pengangkatan Novel Baswedan dan kawan-kawan itu telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Minta Pimpinan Jalankan Putusan MK soal ASN
Selain itu, Dedi mengatakan kepolisian saat ini tengah menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan tak boleh jadi Dalih Singkirkan Pegawai KPK
“Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” kata Dedi.
Sementara itu Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap merespons positif penerbitan Perpol terkait pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri ini.
“Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi. Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini, terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat,” kata Yudi, Jumat (3/12/2021).
Walau demikian, 57 mantan pegawai KPK melalui juru bicaranya, Hotman Tambunan mengatakan akan menggelar koordinasi internal untuk merespons peraturan tersebut.
“Tentu kita respons setelah kita dapatkan perkapnya. Kita koordinasi yang 57 [eks pegawai],” ujar Hotman melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).
Terkait hal ini, Hotman sempat mengatakan kalau setiap pegawai mempunyai hak untuk menerima atau menolak tawaran.
Sebelumnya, 57 pegawai KPK telah dipecat pada 30 September lalu. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah itu.
Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut puluhan pegawai yang dipecat Ketua KPK Firli Bahuri tersebut. Listyo pun telah meminta restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik Novel Baswedan dan kawan-kawan. (den)