Berita Nasional Terpercaya

Terungkap, 3 Lokasi Munarman Baiat ISIS

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan tiga lokasi mantan Sekretaris FPI, Munarman baiat terhadap ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi. Munarman turut mengajak anggotanya untuk bergabung ke dalam organisasi teroris itu.

Jaksa mengatakan, Kampus UIN Syarif Hidayatullah di Ciputat, Kota Tangerang Selatan menjadi lokasi pertama Munarman menyatakan baiat pada ISIS.

Kelompok Forum Aksi Solidaritas Islam (FAKSI) menggelar acara pernyataan dukungan pada ISIS dan sumpah setia kepada Abu Bakar Al Baghdadi dengan tema “Menyambut Lahirnya Peradaban Islamiyah Darul Khilafah” pada 6 Juni 2014.

Baca juga: Munarman Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

“Bertempat di gedung Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, FAKSI mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Abu bakar Al Baghdadi,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Jaksa menyebut acara itu dipimpin Syamsul Hadi yang hingga saat ini belum tertangkap. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar seratus peserta, termasuk Munarman. Dalam acara itu, kata jaksa, Syamsul meminta peserta berdiri dan mengangkat tangan kanan mereka sembari mengucapkan baiat kepada ISIS dan sumpah setia kepada Abu Bakar Al-Baghdadi.

“Kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa,” sambung dia.

Baca juga: Pemeriksaan Munarman dan Bachtiar Nasir Ditunda

Jaksa mengatakan lokasi kedua Munarman baiat kepada ISIS berada di DPW FPI Kota Makassar. Acara tersebut dibarengi Tabligh Akbar FPI pada 2015 lalu. Acara ini diinisiasi oleh pengurus DPW FPI Kota Makassar dan DPD FPI Sulawesi Selatan seperti, Agus Salim, Abdurrahman Lengkong, Muhammad Akbar Muslim, dan Husain.

Satu minggu sebelum acara, Muhammad Akbar Muslim menghubungi Munarman melalui telepon dan menjelaskan agenda tersebut. Setelah menanyakan pembicara lainnya, Munarman menyetujui undangan tersebut.

Dalam acara tersebut, baiat dipimpin oleh Ustaz Basri dari pesantren Tahfidzul Quran yang sudah mengadakan kajian terkait keutamaan hijrah, thaghut, ansharut thaghut, penegakkan syariat, dan syariat Islam yang kaffah.

“Bahwa atas dilaksanakannya baiat tersebut terdakwa biasa saja, tidak menolak maupun memprotes dan tidak walk out atau keluar dari majelis dan terdakwa tetap mengikuti acara tabligh akbar tanggal 24 Januari 2015 sampai dengan selesai,” kata jaksa.

Lebih lanjut ia mengatakan, Munarman juga melakukan baiat ke ISIS dalam acara yang digelar di di Gedung Aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Dalam acara itu, Munarman menyatakan tidak terdapat undang-undang yang mengatur atau melarang warga negara Indonesia mendukung ISIS. Munarman mengajak peserta mendukung ISIS di Suriah.

Munarman juga menyebut dalam politik Indonesia yang bebas aktif, WNI diperbolehkan mengakui atau tidak mengakui kemerdekaan suatu bangsa, termasuk dalam hal ini khilafah ISIS.

“Terdakwa mengajak para audiens untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?” kata jaksa.

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Kota tangerang Selatan pada 27 April lalu karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Munarman didakwa telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Ia dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.