Berita Nasional Terpercaya

Pemda DKI Perpanjang Jam Operasional Transportasi Umum

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang jam operasional transportasi umum. Ini menyusul kembali ditetapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Ibu Kota.

Perpanjangan jam operasional tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi umum yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Kamis (16/12/2021) malam.

Pada PPKM Level 2 sebelumnya waktu operasional Transjakarta dari semula pukul 05.00-21.30 WIB kini menjadi 05.00-22.00 WIB.

Baca juga: Belajar PSBB Jakarta, Larangan Ini Bisa Jadi Pertimbangan Bila Mengadakan Acara

Untuk angkutan umum reguler dalam trayek yang semula pukul 05.00-21.30 menjadi 05.00-22.00 WIB.

Sedangkan untuk MRT mendapat pengurangan satu jam dari semula 05.00-21.30 WIB menjadi 05.00-22.30 WIB.

Untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) dari pukul 05.30-21.30 menjadi pukul 05.30-23.30 WIB.

Baca juga: DKI Jadi Tuan Rumah Formula E, Pemprov DKI Habiskan Rp360 M

Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi dari 22.31-24.00 WIB dari sebelumnya 21.01-22.30 WIB.

Sedangkan untuk operasional KRL Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional.

Aturan operasional tersebut mulai berlaku selama PPKM Level 1 periode 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.