BBPOM DIY Temukan 485 Akun yang Jual Produk Pangan Tidak Aman

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gelar operasi pasar untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu. Sebab, jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), sering muncul oknum tak bertanggungjawab mengedarkan produk pangan yang tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.
Kepala BBPOM Yogyakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, jelang libur Nataru permintaan produk pangan cenderung meningkat. Untuk itu, harus diwaspadai dengan intensifikasi pangan agar pangan tanpa izin edar, kedaluarsa, kemasan rusak, dan pangan yang mengandung bahan berbahaya tidak masuk ke pasaran.
“Intensifikasi pengawasan produk pangan ini diperlukan karena momen Natal dan Tahun Baru bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tuturnya, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga BBPOM DIY Temukan 34 Persen Produk Makanan Mengandung Bahan Berbahaya
Dewi mengatakan, ada 217 sarana distributor pangan yang telah datangi BBPOM mulai dari pasar rakyat, pasar modern, dan toko-toko. Hasilnya, dari pemeriksaan ada 181 sarana yang memenuhi ketentuan dan 36 lainnya tidak memenuhi ketentuan. “Hasil dari pemeriksaan ada 315 produk kadaluarsa, 965 produk tidak memiliki izin edar, dan 77 produk kemasan rusak,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari temuan jenis produk pangan tanpa izin edar berupa bahan tambahan pangan seperti pewarna, vanilli, baking powder, soda kue, perisa. Produk pangan tersebut telah diturunkan dari rak pajang, kemudian diperintahkan petugas untuk tidak diedarkan dan dilakukan pemusnahan.
Dalam kegiatan in, BBPOM juga menurunkan mobil laboratorium keliling untuk memeriksa pangan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya di pasar rakyat. “Dari 87 sampel, 24 sampel mengandung bahan berbahaya formalin, rhodamin B dan boraks. Bahan berbahaya itu ditemukan pada produk ikan asin, lanting atau slondok dan lempeng gendar,” tuturnya.
Baca Juga Dinkes dan BBPOM Yogyakarta Nyatakan Tidak Ada Vaksin Palsu
Tak hanya di sarana distributor pangan, BBPOM Yogyakarta juga melakukan pengawasan secara online di dunia maya sejak bulan November. “Ditemukan 485 akun yang memasang iklan produk pangan tidak memenuhi ketentuan BPOM. Kita diberikan surat peringatan,” ujarnya.
“Ada produk yang tidak memenuhi syarat sebanyak 575. Kita lakukan upaya Pro Justicia. Kita informasikan ke pusat agar menindaklanjuti melalui kementerian Kominfo untuk memblokir akun tersebut,” katanya.
Dewi pun memastikan BBPOM Yogyakarta akan terus melakukan pengawasan pangan agar dapat melindungi kesehatan masyarakat. Petugas tidak akan segan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran pangan yang aman dan bermutu. (jat)