BI Perlu Berperan Aktif dalam Pengawasan Cryptocurrency

JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohammad Said menegaskan Bank Indonesia (BI) perlu berperan aktif dalam pengawasan perdagangan aset digital atau cryptocurrency. Pengawasan itu diperlukan guna mengantisipasi munculnya masalah ilegal, di tengah trend kripto yang saat ini digandrungi masyarakat Indonesia.
“Sekarang ini, perkembangan kripto sangat luar biasa dan animo masyarakat tidak bisa dibendung lagi. Jika tidak cepat dilakukan antisipasi, ditakutkan munculnya masalah ilegal yang selama ini terjadi dan akan merugikan masyarakat,” tutur Muhidin dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Muhidin menyampaikan, berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, pada tahun 2021 ini telah tercatat ada 7,4 juta penduduk Indonesia yang ikut serta dalam cryptocurrency dengan nilai transaksi sebesar Rp 478,5 trilliun.
Baca Juga : Ini Beberapa Negara yang Lebih Dulu Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto
“Perkembangannya sangat luar biasa dibandingkan tahun 2020 yang transaksinya hanya Rp 65 triliun rupiah,” ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.
Dia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, cryptocurrency di satu sisi diakui sebagai pembayaran yang sah serta diatur oleh Bappebti. Maka Muhidin menilai, pandangan dan peran BI terkait cryptocurrency ini perlu diketahui oleh publik.
“Sehingga, masyarakat tidak akan terjebak dalam situasi yang buruk. Karena saat ini ramai diskusi cryptocurrency, dan karena ramai tentunya ada yang menarik. Sehingga, nantinya masyarakat tidak akan terjebak dan yang ilegal bisa menjadi legal, serta membantu masyarakat kita,” tandas Politisi Partai Golkar ini.
Baca Juga : Negara Tiongkok Melarang Transaksi Kripto, Begini Tanggapan CEO Indodax
Seperti diketahui, Komisi XI DPR RI menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada dua calon Deputi Gubernur BI yang diusulkan Presiden Joko Widodo, yaitu Juda Agung dan Aida S. Budiman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI, Presiden RI mengusulkan nama-nama calon Deputi Gubernur BI kepada Pimpinan DPR RI berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI. (cdr)