Berita Nasional Terpercaya

JPU Hanya Menuntut 2 Bulan di Kasus Dugaan Aduan Palsu ke Bupati Sleman

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Sidang perkara dugaan aduan palsu kepada Bupati Sleman terhadap seorang PNS di Kabupaten Sleman, bernama Akun Rumawas memasuki tahap sidang penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Suwondo dengan pasal 317 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan surat kepada penguasa.

Baca Juga Alat Bukti Rekaman CCTV Kasus Dugaan Aduan Palsu Diputar di PN Sleman

Jaksa Penuntut Umum, Evita Christin P, SH mengatakan dalam surat dakwaannya salah satunya menyebut berdasarkan pemeriksaan BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Sleman, saudara Akun Rumawas ST tidak memenuhi melakukan pelanggaran kode etik PNS dengan surat yang ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2020. Jaksa menyebut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli pidana dari UGM. 

“Secara sah dan meyakinkan dengan sengaja terdakwa Suwondo melakukan pengaduan palsu kepada penguasa baik secara tertulis atau lisan sehingga nama baik tercemar sebagaimana dakwaan kami pasal 317 KUHP,” tuturnya, Senin (3/1/2022).

Baca Juga PNS Sleman Cari Keadilan tentang Dugaan Aduan Palsu Pamannya di Pengadilan

JPU Evita pun meminta Majelis Hakim yang dipimpin Sagung Bunga Mayasaputri Antara, SH untuk menyatakan bersalah terdakwa dengan memberinya hukuman setimpal. “Juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ucapnya.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri Antara, SH bertanya kepada Awang Guntoro, SH selaku kuasa hukum terdakwa terkait pembelaan. Kuasa hukum mengatakan terdakwa Suwondo nanti akan membuat pembelaan sendiri di sidang pembelaan.

Hakim memutuskan sidang pembelaan akan dilakukan pada hari Senin 17 Januari 2022.(jat) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.