Berita Nasional Terpercaya

Anggota DPD RI Eni Sumarni Sebut Penguasaan Lahan oleh Sentul City Melebihi Batas

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Eni Sumarni protes mengenai penguasaan lahan oleh PT Sentul City Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah melampaui batas.

“Dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, suatu korporasi hanya diizinkan menguasai lahan 400 hektare per provinsi. Akan tetapi, PT Sentul City sudah melampaui itu,” kata Eni Rabu, (5/1/2022).

Anggota DPD RI asal Jawa Barat itu menyatakan akan membawa permasalahan ini pada rapat paripurna mendatang dan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus).

Baca juga: Kemenpora Pastikan Sentul Selenggarakan MotoGP 3 Tahun

Ia merasa kesal atas sikap PT Sentul City karena beberapa kali menggusur warga di atas lahan yang mereka kuasai atas kepemilikan hak guna bangunan (HGB) di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

“Ternyata Pemkab Bogor sudah memberi teguran kepada pihak Sentul City. Namun, tidak diindahkan,” tutur Eni.

Terkait hal ini, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menyatakan telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dengan kerusakan lingkungan akibat pembangunan lahan milik PT Sentul City.

Iwan berharap Sentul City mengedepankan musyawarah mufakat dengan warga terkait penggusuran agar seluruh pihak tidak ada yang merasa rugi.

Baca juga: 100 Kader DIY Siap Sukseskan Rapimnas Demokrat di Sentul

“Ya, kami sudah pernah bersurat ke Sentul agar musyawarah mufakat itu diutamakan dengan warga. Kami sebagai pemerintah daerah juga harus melindungi masyarakat karena belakangan ini ada aduan soal banjir usai Sentul City membuka lahan,” kata Iwan.

Ia juga meminta Sentul City untuk tidak sering melayangkan somasi kepada warga yang tinggal di atas lahan yang mereka kuasai sejak lama. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.